Mabuk Miras, Sopir di Kupang Aniaya Calon Istri hingga Bengkak dan Berdarah
digtara.com – Epi Tefa (39), seorang sopir yang juga warga Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT dilaporkan ke polisi di Polres Kupang, Kamis (13/1/2022).
Baca Juga:
Ia menganiaya calon istrinya Melda Liunima (29) yang selama imi tinggal bersama namun belum terikat pernikahan yang sah.
Kasus penganiayaan ini ditangani polisi sesuai laporan polisi nomor LP/B/15/I/2022/NTT/Res Kupang, tanggal 13 Januari 2022.
Korban mengaku dianiaya pelaku pada Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 01.00 wita di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
dalam laporannya, korban mengaku kalau awalnya ia sedang berada di dalam rumah.
Tiba-tiba, pelaku yang merupakan pasangan korban yang belum menikah namun sudah tingal serumah pulang membawa mobil pickup dalam keadaan mabuk.
Setelah masuk ke dalam rumah, terjadi pertengkaran mulut.
Kemudian pelaku langsung menganiaya korban dengan cara mengigit pipi bagian kiri sehingga bengkak dan memukul wajah korban dengan kepalan tangan sebanyak satu kali sehingga mengeluarkan darah.
Pelaku juga sempat mengejar korban dengan mengunakan sebuah parang namun korban berhasil keluar dari rumah dan melarikan diri.
“Atas kejadian itu pelapor/korban datang ke Mapolres Kupang guna melaporkan kejadian tersebut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Humas Polres Kupang, Kamis (13/1/2022).
Polisi kemudian membawa korban ke rumah sakit umum daerah Naibonat, Kabupaten Kupang guna melakukan visum dan menjalani perawatan medis.
Polisi juga memeriksa saksi-saksi dan mengamankan pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.