Jumat, 19 April 2024

Lukas Enembe Gubernur, Dana Otsus Papua Rp 500 T Tak Jadi Apa-apa

- Jumat, 23 September 2022 09:41 WIB
Lukas Enembe Gubernur, Dana Otsus Papua Rp 500 T Tak Jadi Apa-apa

digtara.com – Menko Polhukam Mahfud Md kembali menyinggung kepemimpinan Gubernur Papua Lukas Enembe yang kini terjerat kasus korupsi. Mahfud menyinggung dana otonomi khusus (otsus) Papua yang tidak jadi apa-apa.

Baca Juga:

“Kasus Lukas Enembe sekali lagi saya tegaskan adalah kasus hukum, bukan kasus politik dan itu atas perintah undang-undang dan aspirasi masyarakat Papua,” tegas Mahfud Md kepada wartawan di kampus Unisma, Kota Malang, Jumat (23/9/2022).

Mahfud menyebut, temuan dugaan korupsi Lukas Enembe senilai Rp 1 miliar hanya merupakan bukti awal. Menyusul kemudian pemblokiran uang tunai dari rekening Lukas senilai Rp 71 miliar.

“Satu miliar itu bukti awal yang sudah menjerat dia (Lukas). Sementara dugaan korupsinya banyak sekali, ada Rp 566 miliar dan ada Rp 71 miliar kontan yang sekarang kita tahan, kita blokir,” beber Mahfud.

Selain itu, lanjut Mahfud, dana yang dikeluarkan pemerintah selama Otsus Papua cukup besar. Jumlahnya mencapai Rp 1000,7 triliun, yang digelontorkan sejak 2001. Zaman Lukas Enembe memimpin, jumlahnya mencapai Rp 500 triliun.

“Tidak jadi apa-apa, rakyatnya tetap miskin, marah kita ini. Negara turunkan uang sampai Rp 1000,7 triliun melalui dana Otsus. Rakyatnya miskin sejak ada Undang-undang Otsus. Sejak zaman Lukas Enembe itu Rp 500 triliun lebih, rakyatnya tetap miskin,” tegasnya.

Seperti diberitakan, PPATK menyampaikan hasil analisis transaksi keuangan terkait Gubernur Papua Lukas Enembe yang kini tersangka di KPK. PPATK menemukan transaksi setoran tunai kasino judi menyangkut Lukas Enembe.

“Sejak 2017 sampai hari ini, PPATK sudah menyampaikan hasil analisis, 12 hasil analisis kepada KPK,” kata Ketua PPATK Ivan saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9).

Sementara Mahfud sendiri sebelumnya pernah mengatakan, dugaan korupsi Lukas Enembe ini tidak hanya gratifikasi Rp 1 miliar. Mahfud mengungkap laporan PPATK ke KPK terkait pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar rupiah.

“Bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar. Nih catatannya, ada laporan PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK,” ujar Mahfud.
(detik)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru