Kamis, 18 April 2024

Lion Air Group Tetap Beroperasi di Tengah Larangan Mudik

- Selasa, 28 April 2020 10:06 WIB
Lion Air Group Tetap Beroperasi di Tengah Larangan Mudik

digara.com – Maskapai penerbangan di bawah managemen Lion Air Group, yakni Lion Air, Wings Air dan Batik Air, berencana akan kembali beroperasi mulai 3 Mei 2020 mendatang. Padahal pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik hingga akhir Mei 2020 mendatang.

Baca Juga:

Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, penerbangan yang akan mereka operasikan merupakan penerbangan dengan perizinan khusus (exemption flight) dari Kementerian Perhubungan.

Yakni penerbangan untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik. Lalu operasional angkutan kargo.

Kemudian perjalanan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI serta tamu kenegaraan. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia. Lalu operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat.

Layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

“Layanan penerbangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Rebulik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19),” sebut Danang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/4/2020).

 

TERBANG KE WILAYAH PSBB

Rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kemudian wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah).

“Maka bagi pebisnis dan calon tamu atau penumpang dengan tujuan pengecualian, wajib memenuhi protokol penanganan Covid-19. Yakni dengan melalui pengisian kelengkapan dokumen dan melampirkan sebelum keberangkatan berdasarkan persyaratan,” jelasnya.

Adapun persyaratan tersebut yakni, Surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan bebas atau negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh (7) hari setelah hasil uji keluar. Lalu telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), Swab Test atau PCR (Polymerase Chain Reaction),

Kemudian terperinci mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group.
Melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/ lembaga/ perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk mudik.

Sementara bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/ transaksi secara benar,

“Lalu mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan Pemerintah,” tandasnya.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=R29lqZItOBM

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV.
Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru