Jumat, 29 Maret 2024

KPK Dinilai Gagal Tangkap Pelaku Korupsi

- Kamis, 26 Mei 2022 10:51 WIB
KPK Dinilai Gagal Tangkap Pelaku Korupsi

digtara.com – Pernyataan Deputi Penindakan KPK Karyoto yang mempersilakan masyarakat mencari Harun Masiku menggunakan biaya sendiri, menunjukkan lembaga anti rasuah itu gagal tangkap pelaku korupsi.

Baca Juga:

Padahal, selama ini, KPK dalam melakukan operasinya seperti tangkap tangan selalu gembar gembor dan mengklaim mendapat informasi dari masyarakat.

Demikian Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, dalam siaran persnya, Kamis (26/5/2022).

Disebutkan, Pernyataan Irjen Pol. Karyoto itu disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (21 Mei 2022). Prinsipnya, menurut Deputi Penindakan KPK tersebut, seorang buronan atau DPO apabila ada masyarakat siapapun yang mengetahui keberadaan atau paling nggak mirip lah, boleh lapor pada KPK.

“Kalau tidak percaya boleh ikut juga, tapi biaya sendiri,” ujar Santoso.

Dengan pernyataan tersebut, IPW menilai apa yang diungkapkan Karyoto mengisyaratkan KPK telah mengibarkan bendera putih, menyerah untuk mengejar tersangka eks caleg PDIP tersebut.

Sehingga, ke depan disarankan aparat penegak hukum lainnya yakni Polri dan kejaksaan yang dibiayai oleh uang rakyat mampu dilibatkan langsung menangkap Harun Masiku.

Jadi jangan diputarbalik, masyarakat harus mencari buronan KPK yang sudah dua tahun tidak dapat ditemukan dengan biaya sendiri.

Kalau, memang tidak mampu, harusnya KPK secara terus terang menyatakannya dan meminta bantuan kepada institusi lainnya termasuk TNI. Ketimbang menghimbau masyarakat boleh ikut mencari tapi dengan biaya sendiri.

Menurut Teguh Santoso, desakan untuk menangkap Harun Masiku terus gencar dilakukan oleh elemen masyarakat.

KPK telah menetapkan Harun sebagai tersangka pemberi suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada Januari 2020. Wahyu sendiri telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Vonis itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditingkat banding. Tapi, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Wahyu Setiawan menjadi 7 tahun penjara.

Sementara Harun Masiku, tersangka suap agar Wahyu memudahkannya untuk melenggang ke Senayan, resmi menjadi buronan internasional, terhitung sejak 30 Juli 2021.

Hal itu dipublikasikan KPK setelah mendapat informasi dari Interpol yang telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku.

“Namun, hingga kini KPK tidak berhasil menangkap Harun Masiku. Diduga kuat Harun Masiku mendapat perlindungan dari pihak yang memiliki kekuatan besar terkait relasinya dengan partai besa,” tutup Santoso.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
KPK
Berita Terkait
Sekda Langkat Amril Hadiri Rakor Penguatan Sinergi KPK, Kemendagri, BPKP dan Pemda Wilayah I

Sekda Langkat Amril Hadiri Rakor Penguatan Sinergi KPK, Kemendagri, BPKP dan Pemda Wilayah I

Kepala Bapanas Akan Diperiksa Penyidik KPK Hari Ini, Kasus Apa?

Kepala Bapanas Akan Diperiksa Penyidik KPK Hari Ini, Kasus Apa?

OTT Oknum Komisioner KPU Padangsidimpuan, Akademi UMSU Apresiasi Kinerja Kapolri

OTT Oknum Komisioner KPU Padangsidimpuan, Akademi UMSU Apresiasi Kinerja Kapolri

Denny Siregar Dilaporkan ke KPK Terkait Kasus Gratifikasi

Denny Siregar Dilaporkan ke KPK Terkait Kasus Gratifikasi

Kembali Diperiksa dan Bakal Ditahan, Firli Bahuri: Kita Ikuti Saja

Kembali Diperiksa dan Bakal Ditahan, Firli Bahuri: Kita Ikuti Saja

KPK Benarkan OTT Bupati Labuhanbatu Terkait Kasus Suap

KPK Benarkan OTT Bupati Labuhanbatu Terkait Kasus Suap

Komentar
Berita Terbaru