Jumat, 29 Maret 2024

Kemenag Usul Biaya Haji 2022 Sebesar Rp 45 Juta per Jamaah

Arie - Jumat, 18 Februari 2022 03:36 WIB
Kemenag Usul Biaya Haji 2022 Sebesar Rp 45 Juta per Jamaah

digtara.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI fraksi Golkar Ace Hasan Syadzily, mengatakan, pihaknya akan mengkaji dulu usulan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama soal biaya haji 2022 sebesar Rp45 juta. Nantinya Komisi VIII DPR akan memanggil sejumlah pihak terkait dalam kajian tersebut. Biaya Haji 2022 45 Juta

Baca Juga:

“Pemerintah mengusulkan kepada kita bahwa mereka mengusulkan Rp45 juta. Tentu kami akan kaji. Kami akan rapatkan,” kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/2/2022).

Ace mengatakan, Komisi VIII nantinya akan memanggil sejumlah pihak yerkait dari mulai pihak penerbangan, Kementerian Kesehatan hingga pihak-pihak pemondokan.

“Untuk mempelajari seksama apakah betul bahwa pembiayaannya demikian,” ungkapnya.

Baca: Untung Investasi Dana Haji Dinilai Kecil, Biaya Operasional Pengelola Capai Rp 291,4 Miliar Disorot

Sementara itu di sisi lain, Ace mengatakan, jika ada kenaikan biaya haji dari yang diusulkan oleh pemerintah tersebut dianggap wajar. Apalagi kekinian pandemi covid belum berakhir.

“Menurut saya kalau pun terjadi kenaikan saya kira sesuatu yang sangat wajar saja terjadi. Kenapa, karena kita tahu ini masih dalam situasi pandemi. Harus disipakan fasilitas kesehatan dari mulai PCR, karantina, masker dan sebagainya termasuk juga berbagai alat kesehatan lainnya yang membuat para jamaah kita terhindar dari penularan Covid-19,” tuturnya.

Untuk itu, Ace menegaskan kembali pihaknya akan melakukan kajian terhadap usulan pemerintah tersebut. Apakah nantinya akan disetujui atau tidak usulan biaya haji dari pemerintah tersebut.

“Akan kaji secara seksama apakah Rp45 juta tersebut bisa kita setujui atau tidak. Atau nanti ada efisiensi atau tidak. Termasuk berapa alokasi yang bisa digunakan, yang bisa diambil kelolaan yang sekarang dikelola oleh badan pengelola keuangan haji,” tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama menyampaikan usulan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BIPIH untuk penyelenggaraan ibadah haji 2022 dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (16/2/2022). Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan usulan biaya haji 2022 yakni sebesar Rp 45.053.368 perjemaah.

Yaqut menyampaikan, jumlah tersebut sudah meliputi biaya penerbangan, biaya hidup selama di Arab Saudi hingga biaya untuk PCR covid-19.

“Terkait komponen BIPIH, ini meliputi biaya penerbangan, living cost atau biaya hidup selama di Saudi, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya visa, dan biaya PCR di Arab Saudi yang secara keseluruhan besarannya adalah Rp 45.053.368,” kata Yaqut.

Yaqut mengatakan, biaya tersebut diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa-masa yang akan datang.

“Keseimbangan ini dimaksudkan agar jemaah tidak terlalu terbabani dengan biaya yang harus dibayar mengingat sudah 2 tahun melakukan pelunasan BIPIH,” tuturnya.

Menurutnya, biaya yang diusulkan tersebut juga dengan mempertimbangkan istitha’ah atau kemampuan materi dalam penyelenggaraan ibadah haji hingga tahun-tahun berikutnya.

“Di sisi yang lain harus menjaga prinsip istitoah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya,” tuturnya.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Kemenag Usul Biaya Haji 2022 Sebesar Rp 45 Juta per Jamaah

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hari Ini Pemerintah Gelar Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadan 1445 H

Hari Ini Pemerintah Gelar Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadan 1445 H

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru