Minggu, 06 Oktober 2024

Kejari Binjai Terima Uang Pengembalian Kerugian Negara Kasus Korupsi Dana BOS

Hendra Mulya - Selasa, 09 Mei 2023 03:34 WIB
Kejari Binjai Terima Uang Pengembalian Kerugian Negara Kasus Korupsi Dana BOS

Digtara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai resmi menyetorkan uang tunai pengganti kerugian negara dan denda perkara korupsi dengan nilai total mencapai 884,609 juta kepada kas negara, saat momentum Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72/2023 Persatuan Jaksa Indonesia (Perjasa) di Kantor Kejari Binjai, Senin (8/5) pagi.

Baca Juga:

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian negara dalam perkara korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler SMA Negeri 6 Kota Binjai tahun anggaran 2018 hingga 2021.

Uang tersebut sebelumnya diserahkan secara bertahap oleh Keluarga Terpidana Ika Prihatin, selaku Mantan Kepala SMA Negeri 6 Kota Binjai. Rinciannya, uang sebesar Rp 834,609 juta merupakan pengganti kerugian negara, dan sisanya Rp 50 juta adalah denda perkara.

“Ini bagian dari optimalisasi penanganan perkara korupsi. Jadi yang kita lakukan bukan hanya penindakan hukum, tapi juga pemulihan kerugian negara,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Jufri Nasution, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Hendar Rasyid Nasution, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Adre Wanda Ginting, saat serah-terima uang pengganti kerugian negara dan denda perkara korupsi pengelolaan dana BOS Reguler SMA Negeri 6 Kota Binjai tahun anggaran 2018-2021 dengan Pimpinan Cabang BRI Binjai di Kantor Kejari Binjai.

Dikatakannya, sebelum disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI, uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 834,609 juta dan denda perkara sebesar Rp 50 juta, terlebih dahulu disimpan dalam rekening RPL 123 PDT Kejari Binjai pada Bank Mandiri.

“Begitu perkara ini inkrah, yang ditandai dengan terbitnya Putusan Pengadilan Tipikor Medan Nomor: 86/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 14 Februari 2023, barulah seluruh uang tersebut kita setorkan ke kas negara,” ujar Jufri.

Secara khusus dia turut mengingatkan masyarakat, khususnya para pimpinan sekolah dari tingkat PAUd hingga SMA, pimpinan satuan kerja pendidikan, dan unsur pejabat publik terkait, agar mengelola dan menggunakan dana BOS sesuai petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang telah diatur oleh Pemerintah, serta tidak melakukan upaya penyimpangan.

“Harus diingat, dana BOS ini digunakan untuk meningkatkan kualitas sekolah dan kegiatan belajar-mengajar. Jangan sekali-kali melakukan penyimpangan, agar ini bisa tepat guna, tepat sasaran, dan tepat administrasi,” seru Jufri.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Binjai, Hendar Rasyid Nasution, mengatakan, Pengadilan Tipikor Medan menetapkan Mantan Kepala dan Bendara SMA Negeri 6 Kota Binjai, Ika Prihatin dan Elmi, terbukti bersalah melakukan korupsi pengelolaan dana BOS Reguler SMA Negeri 6 Kota Binjai tahun anggaran 2018-2021, dengan total nilai kerugian negara sebesar Rp 834,609 juta.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, serta dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta rupiah.

Selain menjalani sanksi pidana kurungan dan denda, mereka juga wajib membayar sisa uang pengganti kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp 184, 609 juta. Ini dikarenakan terdakwa Ika Prihatin saat itu telah menitipkan uang pengganti kerugian negara kepada Kejari Binjai total sebesar Rp 650 juta, dengan rincian Rp 500 juta dititipkan pada 29 Juni 2022 dan Rp 150 juta lagi pada 30 Juni 2022.

Sebagai ketentuan tambahan, sambung Hendar, apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka aset maupun harta terpidana yang bersangkutan akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dilelang. Jika uang pengganti yang diserahkan nilainya tidak juga cukup, maka hukuman diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.

“Eksekusi pidana kurungan penjara terhadap Terdakwa Ika Prihatin dan Terdakwa Elmi telah dilaksanakan sejak 30 Maret 2023,” terangnya.

Saat menjalani pidana kurungan penjara itu, diakui Hendra, keluarga terdakwa kemudian menyerahkan sisa uang pengganti kerugian negara kepada Kejari Binjai sebesar 184,609 juta dan juga denda perkara sebesar Rp 50 juta.

Dalam hal ini, katanya, penyerahan itu dilakukan secara bertahap. Rinciannya, Rp 150 juta diserahkan keluarga terdakwa pada 11 April 2023 dan Rp 34,609 juta sisanya diserahkan pada 4 Mei 2023, berikut dengan denda perkara sebesar Rp 50 juta.

“Dengan ini, maka tugas Tim Penyidik Kejari Binjai telah tuntas 100 persen. Ini juga hadiah yang sangat istimewa, karena bertepatan dengan momentum Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah dan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-72 Perjasa,” terang Hendar.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Hendra Mulya
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda

Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda

Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa

Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa

Ayah Biadab di Sidimpuan Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Berusia 3 Tahun

Ayah Biadab di Sidimpuan Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Berusia 3 Tahun

Peduli Olah Raga, Jon Sujani Bagikan Bola Ke Tim Futsal di Sidimpuan

Peduli Olah Raga, Jon Sujani Bagikan Bola Ke Tim Futsal di Sidimpuan

Plt Bupati Langkat Ingatkan ASN Hindari Prilaku Menyimpang

Plt Bupati Langkat Ingatkan ASN Hindari Prilaku Menyimpang

Buka MTQ ke-56 Berandan Barat, Syah Afandin: Terus Tanamkan Jiwa Al Quran ke Masyarakat

Buka MTQ ke-56 Berandan Barat, Syah Afandin: Terus Tanamkan Jiwa Al Quran ke Masyarakat

Komentar
Berita Terbaru