Kamis, 28 Maret 2024

Kasat Lantas Polrestabes Medan: Komunitas Relawan Tak Perlu Kawal Ambulance

- Sabtu, 27 November 2021 08:29 WIB
Kasat Lantas Polrestabes Medan: Komunitas Relawan Tak Perlu Kawal Ambulance

digtara.com – Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar menegaskan, komunitas relawan tidak perlu melakukan pengawalan terhadap mobil ambulance. Sebab mobil ambulance yang membawa orang sakit itu kebal hukum dan tidak perlu dikawal.

Baca Juga:

“Yang hanya boleh mengawal mobil ambulance itu hanya pihak kepolisian dan itu sudah ada aturan dalam Undang-undangnya, ” ucap Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar usai melakukan rapat koordinasi pembahasan tentang penggunaan sarana pengawalan terhadap ambulance di ruang Satlantas Polrestabes Medan di Lapangan Merdeka Medan, Sabtu (27/11/2021).

Jadi diharapkan para komunitas relawan reaksi cepat jangan lagi melakupakan pengawalan terhadap ambulance apalagi sampai melanggar hukum.

“Semua komunitas relawan ambulance patuhi hukum. Biarkan mobil ambulance berjalan, meski menabrak kendaraan warga, mobil ambulance itu tidak bisa diproses dan kebal hukum,” imbuhnya.

Dalam Pasal 135 Undang-undang No 22 Tahun 2009 disebutkan;

  1. Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.
  2. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan, jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud ayat (1).
  3. Alat pemberi isyarat lalulintas dan rambu lalulintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

“Hal ini dilakukan adanya pandangan berbeda dari pihak kepolisan dan komunitas relawan dalam mengawal mobil ambulance, yang membawa orang sakit untuk sampai ke rumah sakit yang dituju jangan melanggar aturan (relawan ambulance), ” ucapnya.

Artinya, tugas pengawalan hanya bisa dilakukan oleh Satlantas atau kepolisian.

“Dalam hal ini masyarakat yang ingin membantu bisa menghubungi polisi terdekat atau langsung ke kamu,” paparnya.

Dalam hal mendesak sendiri, dikatakannya, meski jika nanti pihaknya pun tak bisa melakukan pengawalan ataupun tidak sempat datang ke lokasi, pihak lain bisa menginformasikan secara langsung ke pihak Satlantas.

“Kalau pun kita tidak sempat datang atau mengawal, setidaknya kita diberitahu atau informasikan agar nanti di ruas-ruas jalan akan kita beri kelancaran ya,” pungkasnya terkait pengawalan ambulance.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menegaskan yang boleh mengawal ambulance itu hanya kepolisian yakni Satlantas.

“Selama ini dilihat yang mengawal ambulance kerap dilakukan oleh komunitas relawan ambulance itu itu sendiri. Artinya relawan tidak dibenarkan lagi mengawal ambulance meski itu untuk sisi kemanusiaannya, ” jelasnya.

Teks photo.

Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar, Sabtu (27/11/2021).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru