Kantongi Sabu, Warga Tebingtinggi Diamankan Polisi
digtara.com – Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, berinisial WN alias Wahyu (22), diamankan tim personil satuan reserse Narkoba Polres Tebingtinggi atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Baca Juga:
Warga Jalan Karya Lingkungan III Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi ditangkap pada Senin 4 Oktober lalu sekira pukul 19.30 WIB.
“Dia ditangkap di pinggir jalan di Dusun I Desa Naga Kesiangan Kec.Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),” ungkap Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto kepada wartawan, Kamis (7/10).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 2 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,34 gram dan berat bersih 4,82 gram.
Saat interogasi awal, pelaku mengaku barang bukti itu miliknya. Selajutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini tersangka WN beserta barang bukti sudah kita amankan dan atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. demikian Iptu Agus Arianto.
Keterangan foto : Pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres TebingTinggi.