Kabur 1 Tahun, DPO Kasus Cabul Dibekuk Polisi
Kamis, 19 Mei 2022 08:30
digtara.com – AAV alias Viki (25), warga Anam, Desa Bulan, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT diamankan polisi dari Satreskrim Polres Manggarai, Kamis (19/5/2022). DPO Kasus Cabul Dibekuk
Viki merupakan buronan yang menjadi DPO Polres Manggarai terkait kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada Rabu (3/2/2021) lalu.
Saat itu, Viki mencabuli ODS (13), pelajar SMP yang juga warga Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Baca: Cabuli Bocah di Bawah Umur usai Mandi Bersama, Pria di Palas Ditangkap Polisi
Aksi cabul ini dilakukan Viki terhadap korban ODS di kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Pasca kejadian ini, Viki kabur sejak Kamis 4 Februari tahun 2021 lalu.
Viki ditangkap oleh anggota Polres Manggarai dipimpin Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Manggarai Aipda Anton Habun.
Ia diamankan di sebuah salon (tempat pangkas rambut) yang berada di Kampung Maumere, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai.
Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu Andre Maliki, Kamis (19/5/2022) menjelaskan, awalnya korban dan tersangka telah menjalin hubungan pacaran.