Kabareskrim: Kasus Mural 404 Not Found, Jokowi Tak Setuju Polisi Responsif
digtara.com – Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus mural ‘Jokowi 404: Not Found’. Jokowi, jelasnya, sedari awal tidak memperkenankan pihaknya bertindak responsif terhadap hal-hal semacam ini.
Baca Juga:
“Bapak Presiden tidak berkenan bila kita responsif terhadap hal-hal seperti itu,” kata Agus melansir suara.com – jaringan digtara.com – Kamis (19/8/2021).
Di sisi lain, kata Agus, hal ini juga sejalan dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dimana, Listyo kepada jajarannya memerintahkan untuk mengedepankan upaya mediasi atau restorative justice terhadap perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
“Kritis terhadap pemerintah saya rasa enggak ada persoalan. Namun, kalau fitnah, memecah belah persatuan dan kesatuan, intoleran ya pasti kita tangani,” katanya.
Kendati begitu, Agus mengemukakan bahwa kritik mural ‘Jokowi 404: Not Found’ itu dapat dikategorikan sebagai tindak penyerangan terhadap individu presiden.
Kasus ini bisa diproses apabila Jokowi sebagai korban melaporkannya langsung ke pihak kepolisian.
“Menyerang secara individu memang mensyaratkan korbannya yang harus melapor. Khusus dalam hal ini pun Bapak Presiden juga tidak berkenan Polri reaktif dan responsif terhadap masalah itu,” kata dia.
Kaos ‘Jokowi 404: Not Found’
Mural ‘Jokowi 404: Not Found’ di Batuceper, Kota Tangerang, Banten sempat viral di media sosial. Kini, muncul kembali dalam bentuk kaos.
Kaos bergambar mural ‘Jokowi 404: Not Found’ ini ditawarkan oleh seorang pria asal Tuban, Jawa Timur. Belakang pria tersebut dikabarkan ditangkap aparat kepolisian usaia menawarkan kaos tersebut lewat akun Twitter miliknya @ombrewoks3.
Pasca ditangkap, akun Twitter resmi patroli siber CCIC Polri @m1_nusaputra mengunggah video permintaan maaf pembuat kaos desain mural tersebut.
Tayangan video itu pun menunjukan pembuat kaos desain mural ‘Jokowi 404: Not Found’ berada di ruangan Satreskrim Polres Tuban untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
“Saya atas nama Riswan dengan ini menyatakan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas unggahan di akun saya yang tidak pantas dan meminta maaf kepada Institusi Polri, kehakiman serta rakyat Indonesia,” ujarnya dalam video seperti dikutip Suara.com, Kamis (19/8/2021).
Dalam video itu, si pembuat kaos juga mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
“Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” ujarnya.
Terkait masih adanya tindakan responsif aparat kepolisian ini, Agus enggan berkomentar banyak.
Jenderal bintang tiga itu berdalih bahwasannya Kapolri, Kabareskrim Polri dan Direktur Tindak Pidana Siber telah mengingatkan kepada jajarannya untuk tidak bertindak responsif terhadap perkara semacam ini.
“Komplain aja kalau masih dilakukan,” tutup Agus.