Kamis, 25 April 2024

Jelang PSU di Labusel, Labuhanbatu dan Madina, Bawaslu Sumut Antisipasi Politik Uang

- Kamis, 25 Maret 2021 06:47 WIB
Jelang PSU di Labusel, Labuhanbatu dan Madina, Bawaslu Sumut Antisipasi Politik Uang

digtara.com – Jelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Labuhanbatu dan Mandailing Natal (Madina) Bawaslu Sumut sudah mengidentifikasi sejumlah potensi kerawanan dan masalah.

Baca Juga:

Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan mengatakan, semua daerah yang melaksanakan PSU memiliki kerawanan yang cukup tinggi.

Untuk Kabupaten Madina, Syafrida menyebutkan titik kerawanan berada di salah satu TPS yang berada di kecamatan yang cukup sulit diakses.

“Hasil ngobrol kita sama teman Bawaslu Madina, mereka bilang ada satu kecamatan yang jauh, akses transportasi nya sulit, komunikasi sulit, itu satu TPS. Saya lupa daerahnya, kemungkinan jajaran pengawas berkoordinasi dengan polisi untuk menembus daerah itu,” kata Syafrida, Kamis (25/3/2021).

Untuk Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Syafrida mengungkapkan Desa Torgamba memiliki tingkat kerawanan yang tinggi.

“Labusel itu Desa Torgamba, itu perkebunan, itu perlu pengawalan dari aparat keamanan. Sehingga pengawas Pemilu dan pemantau bisa memiliki akses untuk dapat kesana,” jelasnya.

Selain itu, potensi terjadinya politik uang juga menjadi atensi dari Bawaslu. Mengingat perolehan suara pasangan calon di 3 daerah itu kurang dari seribu.

Sehingga PSU bisa mempengaruhi hasil akhir nantinya. Ia menjelaskan, pihaknya akan berkonsultasi dengan Bawaslu RI terkait pengaktifan kembali Sentra Gakkumdu yang sudah habis masa kerjanya.

“Ini menjadi pekerjaan rumah kami bagaimana petunjuk Bawaslu RI terkati pengaktifan Sentra Gakkumdu, ketika ada kasus politik uang bisa langsung ditangani dan ditindaklanjuti,” ujar Ketua Bawaslu Sumut.

Ia menambah, berdasarkan perintah MK, tidak ada tahapan apapun selain pemungutan suara ulang. Namun, pihaknya memprediksi seluruh pasangan calon akan turun kembali ke masyarakat dengan dalih sosialisasi.

Menurut dia, tindakan itu sebagai kampanye illegal dan tidak dibenarkan.

“Kalau memang ada yang melakukan sosialisasi paslon, padahal kampanye terselubung dengan membagikan beras atau sesuatu, ini harus ditangani kalau tidak jadi masalah baru. Bisa saja nanti kalau itu terjadi MK menilai kami gagal melakukan pengawasan, mungkin besok kami berkoordinasi dengan Bawaslu RI,” urainya.

Berbeda dengan KPU yang mendapat perintah agar mengganti seluruh penyelenggara adhock saat melakukan pemungutan suara ulang, Bawaslu justru tidak mendapat perintah demikian.

Namun, Bawaslu tetap akan mengidentifkkasi apakah panitia adhock di TPS akan kembali diaktifkan atau tidak.

“Karena diputusan MK penyelenggaran adhock di KPU untuk diganti, kami sendiri Bawaslu sedang mengidentifikasi penyelenggara adhock ditingkat kecamatan, desa, pengawas kelurahan dan TPS yang apakah pernah diberikan sanksi kode etik oleh bawaslu kabupaten/kota sehingga itu menjadi pertimbangan kembali mereka bisa bertugas atau tidak, ini masih dipersiapkan,” demikian Syafrida.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru