Jumat, 26 April 2024

Jangan Jual Kulit Hewan Kurban, HARAM

- Selasa, 21 Juli 2020 13:21 WIB
Jangan Jual Kulit Hewan Kurban, HARAM

digtara.com – Kita seringkali mendapatkan daging kurban dalam jumlah yang lebih banyak dari yang dapat kita makan dalam kurun waktu 1-2 hari saat hari raya Idul Adha. Atau mendapatkan bagian dari hewan kurban yang tak bisa dikonsumsi cepat, seperti kulit hewan.

Baca Juga:

Akibatnya, tak sedikit dari penerima kurban yang sempat terpikir untuk menjual daging atau kulit tersebut.

Namun bolehkah menjual daging atau kulit hewan kurban ?

Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani), Ustaz Ainul Yaqin, mengatakan menjual daging hewan kurban hukumnya adalah haram. Sebab ibadah tersebut merupakan salah satu bentuk keikhlasan seorang muslim.

“Islam melarang menjual daging kurban. Larangan menjual daging kurban ini berlaku untuk orang yang sedang berkurban, atau orang yang diwakilkan untuk mengurus kurban (penyelenggara kurban),” ujarnya seperti dilansir Okezone, Selasa (21/7/2020).

Sebagaimana disebutkan dalam salah satu riwayat hadist, Rasulullah Shallahu alaihi wassalam bersabda:

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلا أُضْحِيَّةَ لَهُ

Artinya: “Siapa yang menjual kulit kurbannya maka tiada kurban baginya”. (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi).

Tak hanya mengharamkan jual beli daging kurban, pendapat ini juga mengharamkan memberikan daging kurban atau bagian kurban manapun, dengan tujuan sebagai ganti upah bagi yang menyembelih atau mengurus hewan kurban

Dari Ali bin Abi Thalib, Nabi berkata:

”Nabi memerintahkanku untuk menyembelih unta hewan qurban miliknya, dan Nabi memerintahkan agar aku tidak memberi apapun kepada tukang potong sebagai upah pemotongan,” (HR. Bukhari).

Kemudian, menurut Mazhab Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah keempatnya sepakat melarang memperjual-belikan daging kurban, dengan Alasan yang sangat rasional.

“Jika kulit hewan kurban saja dilarang untuk dijualbelikan maka daging kurban tentu sama dilarang untuk dijualbelikan.”

 

Kecuali Miskin…

KECUALI MISKIN

Meski demikian, menjual daging kurban diperbolehkan bagi para fakir dan miskin yang telah menerima dating tersebut. Sebab kepemilikan mereka terhadap daging kurban tersebut adalah sempurna.

“Mereka para fakir dan miskin, orang yang kekurangan menerima sedekah kurban, menurut Syafiiyah dan Hanabilah boleh bagi mereka menjual daging kurban tersebut. Sebab kepemilikan mereka terhadap daging kurban tersebut adalah sempurna dan sesuai,” kata Ustadz Ainul.

Sebagaimana Ibnu Hajar Al Haitami mengatakan:

وللفقير التصرف فيه ببيع وغيره

Artinya: “Boleh bagi orang fakir melakukan tasharruf (tindakan) pada daging kurban, baik menjualnya atau tindakan lainnya”. (Tuhfatul Muhtaj jilid 9, hal. 423).

Oleh karenya orang menerima sedekah hewan kurban (fakir miskin) atau orang yang dihadiahi daging kurban (para kerabat dan tetangga) boleh menjualnya, karena status mereka telah memiliki daging yang disedekahi dan barang yang telah dimiliki boleh dijual belikan.

“Namun lain halnya jika orang kaya yang menerima daging kurban, itu dianggap sebagai hadiah dari kurban, dan kepemilikan mereka tidak sempurna. Tidak boleh bagi mereka menjual daging tersebut, hanya boleh memanfaatkannya untuk dimakan (litho’am),”

Lebih lanjut, status daging kurban yang diberikan kepada fakir miskin adalah hak milik secara penuh, utuh artinya bagi fakir miskin boleh mengalokasikan daging kurban secara bebas, baik dimakan ataupun dijual.

“Sedangkan status daging kurban yang diberikan kepada orang kaya adalah ith’am (hidangan/dimakan) sehingga hanya boleh untuk dikonsumsi, disedekahkan dan tidak boleh dijual dagingnya.(Abu Bakar Syayha, Hasyiyah I’anah Ath-thalibin, Al Haramain, Vol.2, Hal 334)” pungkasnya.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=o-C73tqFN9I

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru