Jumat, 26 April 2024

Jadwal Sidang Kasus Kerangkeng Tidak Jelas, KONTRAS Pertanyakan Komitmen PN Stabat Terkait Transparansi

Hendra Mulya - Rabu, 27 Juli 2022 16:45 WIB
Jadwal Sidang Kasus Kerangkeng Tidak Jelas, KONTRAS Pertanyakan Komitmen PN Stabat Terkait Transparansi

digtara.com – Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (KontraS) Sumatera Utara menyayangkan langkah Pengadilan Negeri (PN) Stabat yang secara tiba-tiba mengubah jadwal sidang kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Nonaktif, TRP yang dilaksanakan pada Rabu (27/7/22).

Baca Juga:

Sebelumnya, persidangan kasus tersebut telah dijadwalkan pada Kamis (21/7/22) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, persidangan tersebut ditunda hingga Kamis (28/7/22), lalu secara tiba-tiba persidangan dipercepat ke hari Rabu (27/7/22).

Adinda Zahra Noviyanti, Kepala Operasional KontraS Sumut mengatakan, perubahan jadwal persidangan secara tiba-tiba ini dapat berdampak pada kecurigaan publik dan proses persidangan yang berjalan tidak transparan.

Apalagi sejak awal publik sudah melihat banyaknya kejanggalan dalam penanganan kasus kerangkeng ini.

Mulai dari keterlibatan TNI/Polri, organisasi masyarakat, hingga kerangkeng yang telah berlangsung 10 tahun berdasarkan sepengetahuan lembaga-lembaga daerah terkait seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat, pemerintah desa, bahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Langkat.

“Padahal kasus ini sangat serius karena menimbulkan begitu banyak korban, melibatkan pejabat publik setempat. Bahkan dilakukan oleh orang nomor satu di Kabupaten Langkat yang sempat memperoleh kota peduli HAM dari Kemenkumham tahun 2019. Harusnya persidangan kali ini bisa dijadikan ajang pembuktian penegakan hukum yang berkeadilan di Langkat,” kata Adinda.

Menyikapi hal tersebut, KontraS Sumut akan mendorong keterlibatan Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemantauan kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif TRP.

Adinda menjelaskan, keterlibatan KY untuk pemantauan kasus ini diatur dalam UU Nomor 18 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Dalam pasal 20 menjelaskan dalam rangka menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim.

“Kita akan segera mengirimkan surat permohonan kepada Komisi Yudisial (KY) agar melakukan pemantauan persidangan kasus Kerangkeng Bupati Langkat untuk menjalankan wewenangnya dalam mengawasi perilaku hakim, mengingat besarnya kekuasan dan pengaruh TRP di Kabupaten Langkat,” ujar Adinda.

Adinda juga menyampaikan pentingnya peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk tetap konsisten melakukan pemantauan persidangan kasus ini. Pasalnya, sejak awal, kedua lembaga ini sudah mengawal kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat Nonaktif ini. Jadi jangan sampai penyelesaiannya justru tidak memberikan keadilan bagi korban.

“Komnas HAM dan LPSK punya peran vital juga dalam pengawalan persidangan kasus ini. Di situ ada saksi dan korban yang harus dilindungi agar dapat memberikan keterangan tanpa rasa takut. Lalu, di situ pula ada koran yang perlu dijamin agar memperoleh keadilan,” tambah Adinda.

Terakhir, Adinda mengatakan pihak kepolisian harus melakukan pengamanan pada proses persidangan dengan tetap profesional. Jangan sampai faktor keamanan dijadikan alasan sidang kasus kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif ini dilakukan secara tidak transparan.

“Kita tahu sejak awal, meskipun menyebabkan begitu banyak korban jiwa, kerangkeng ini mendapat dukungan dari masyarakat lokal dengan berbagai macam alasan. Mengadakan persidangan dengan cara diam-diam bukan satu langkah bijak. Maka kepolisian punya peran penting dalam pengamanan sidang,” pungkas Adinda.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru