Jumat, 29 Maret 2024

Ini Daftar UMK 2022 di 22 Daerah Se-Sumut, 6 Daerah Tak Naik

- Jumat, 03 Desember 2021 08:40 WIB
Ini Daftar UMK 2022 di 22 Daerah Se-Sumut, 6 Daerah Tak Naik

digtara.com – Setelah Gubernur Sumut menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut cuma naik 0,93 persen atau sekira 23 ribu saja, upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 di 22 daerah juga sudah dipastikan.

Baca Juga:

Dari 22 daerah tersebut, enam di antaranya tidak mengalami perubahan atau sama dengan UMK 2021.

6 daerah tersebut adalah Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Batubara dan Langkat.

“Penetapan UMK ini merupakan usulan bupati/wali kota. Karena hal ini sudah terlebih dahulu dibahas di tingkat dewan pengupahan kabupaten/kota masing-masing daerah,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut Baharuddin Siagian di Medan, Jumat (3/12).

Sedangkan 11 kabupaten/kota lainnya belum menyampaikan usulan UMK di daerah masing-masing.

Dari 22 UMK yang telah ditetapkan mengalami kenaikan, UMK Medan yang paling besar yakni 1,22 persen atau Rp40.778,08. Dengan begitu UMK Medan 2022 berjumlah Rp 3.370.645,08.

Sebelumnya, Pemprov Sumut juga telah menetapkan UMP Sumut Tahun 2022 menjadi sebesar Rp2.522.609,94. UMP Sumut tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp23.126,94 atau 0,93 persen dibandingkan UMP tahun ini.

Berikut daftar UMK tahun 2022 di 22 kabupaten/kota di Sumut:

1. Medan Rp3.370.645,08 (naik 1,22 persen Rp40.778,08)
2. Deli Serdang Rp3.188.592,42 (tetap)
3. Serdang Bedagai Rp869.292 (tetap)
4. Binjai Rp2.630.684,46 (naik 0,60 persen Rp15.903,41)
5. Langkat Rp2.711.000 (tetap)
6. Karo Rp3.078.762,16 (naik 0,27 persen Rp8.407,77).
7. Tebing Tinggi Rp2.565.424,01 (naik 1,08 persen Rp27.548,29).
8. Pematangsiantar Rp2.523.361,42 (naik 0,87 persen Rp21.842,42)
9. Batubara Rp3.191.570,99 (tetap)
10. Asahan Rp2.819.625,10 (naik 0,17 persen Rp 4.890,20).
11. Labuhanbatu Utara Rp2.872.440,81 (naik 0,10 persen Rp3.147,97)
12. Labuhanbatu Rp2.904.569,75 (naik 0,32 persen Rp9.280,48)
13. Labuhanbatu Selatan Rp2.938.260,06 (naik 0,24 persen Rp7.290,06)
14. Padanglawas Rp2.758.828,39 (naik 0,83 persen Rp22.828,39)
15. Padanglawas Utara Rp2.768.094,85 (naik 0,01 persen Rp310,85)
16. Tapanuli Selatan Rp2.903.042,34 (tetap)
17. Padangsidempuan Rp2.704.365,86 (naik 1,05 persen Rp28.156,86)
18. Toba Rp2.701.117,36 (naik 1,21 persen Rp32.502,59).
19. Humbang Hasundutan Rp2.538.345,54 (naik 0,56 persen Rp14.312,77)
20. Tapanuli Tengah Rp2.830.884,32 (tetap)
21. Sibolga Rp3.006.826,50 (naik 0,09 persen Rp2.826,50)
22. Gunungsitoli Rp2.610.347,98 (naik 0,27 persen Rp7.102,03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru