Hendak ke Papua, 14 Tenaga Kerja Ilegal asal NTT Diamankan Polisi
digtara.com – Sebanyak 14 calon tenaga kerja ilegal yang hendak berangkat bekerja ke Papua diamankan polisi dari Polsek Alak, Polres Kupang Kota, Senin (18/1/2021) subuh.
Baca Juga:
Kapolsek Alak, Kompol Tatang P Panjaitan, Senin (18/1/2021) di Mapolsek Alak menyebutkan kalau mereka diamankan karena ada laporan kerabat soal calon tenaga kerja ini.
“Diawali dari adanya keluarga salah satu calon tenaga kerja yang menghubungi ibu lurah Fatufeto,” tandasnya.
Ibu Lurah kemudian berkoordinasi dengan Kapolsek Alak dan polisi mendatangi tempat penampungan di rumah Sakeus Loden di kelurahan Fatufeto, Kota Kupang. Di lokasi tersebut, polisi menemukan belasan calon tenaga kerja yang hendak berangkat ke Merauke Papua Barat.
“Rencananya mereka akan dipekerjakan di perkebunan Sawit di Papua Barat,” tandasnya.
Belasan calon tenaga kerja ini kemudian dibawa ke Mapolsek Alak untuk dilakukan interogasi lebih lanjut.
Belasan orang ini diduga direkrut menjadi tenaga kerja secara ilegal/tanpa dokumen yang lengkap.
Polisi mengamankan SL alias Sipri (27) selaku penjaga rumah penampungan di RT 015/RW 005, Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Diamankan pula DCL alias Doli (21), warga Desa Uitiuh Ana, Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang yang merupakan saudara sepupu dari penjaga rumah sebagai penyedia tempat penampungan sementara.
Polisi juga mengamankan DT alias Desryo (36), warga Rat 11/RW 03, Kelurahan Kamahedoga, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke, Papua Barat sebagai perekrut tenaga kerja.
Sementara calon tenaga kerja yang diamankan yakni WL alias Welem (39), BFL alias Bernat (36), SL alias Set (40), YAT alias Yermias (43). Mereka berasal dari Desa Lidabesi, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao.
FL alias Frengki (24), asal Desa Serubeba, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao. YS alias Yefta (29) asal Desa Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.
Selanjutnya AT alias Aldi (16), warga Desa Sonimanu, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao, LT alias Leksi (29) asal Desa Sonimanu, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao.
GN alias Getrudis (17), seorang perempuan asal Kelurahan Lewoleba, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata dan AT alias Alviana, bayi usia 9 bulan yang merupakan anak dari Leksi dan Getrudis.
Sejumlah calon tenaga kerja mengakui bahwa perekrut akan membawa mereka untuk bekerja di perusahaan kelapa sawit tempat perekrut bekerja yaitu di Merauke, Papua.
Dijanjikan Upah dan Penginapan
Mereka dijanjikan akan menerima upah harian sebesar Rp 140.000 dan biaya makan, penginapan. Untuk biaya transportasi keberangkatan dari Kabupaten Rote Ndao menuju Kota Kupang hingga tiba ke Kabupaten Merauke (Papua) akan ditanggung oleh perusahaan dengan ketentuan akan diganti kembali oleh calon tenaga kerja dengan cara mencicil (pemotongan gaji) setiap bulannya.
Sebagai kelengkapan administrasi, perekrut meminta calon tenaga kerja hanya menyerahkan KTP dan bagi yang belum memiliki KTP cukup membawa KK (Kartu Keluarga) saja.
DT alias Desryo selaku perekrut mengakui bahwa dirinya bekerja sebagai mandor di perusahaan kelapa sawit PT Internusa Jaya Sejahtera di Kabupaten Merauke, Papua.
Sejak akhir bulan Desember 2020 lalu ia datang ke Kabupaten Rote Ndao untuk menjenguk keluarga.
Namun karena dirinya mengetahui bahwa di tempatnya bekerja membutuhkan lowongan pekerjaan sehingga berinisiatif untuk merekrut tenaga kerja dari Kabupaten Rote Ndao.
Selanjutnya terdaftar 9 orang calon tenaga kerja. Salah satu calon tenaga kerja tersebut memiliki istri dan bayi yang berumur 9 bulan.
Setelah melakukan koordinasi dengan perusahaan terkait dengan calon tenaga kerja yang telah direkrut tersebut, disepakati bahwa keseluruhan biaya ditanggung oleh perusahaan secara berkala sesuai kebutuhan.
Pada pengiriman pertama dari perusahaan kepada perekrut ditanggung biaya Rp 1.000.000 per orang untuk biaya transportasi dan konsumsi selama berada di penginapan sementara.
Kapolsek Alak Kompol Tatang P. Panjaitan menyerahkan para calon tenaga kerja ilegal tersebut ke unit trafficking Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut.
SL alias Sipri yang merupakan penjaga rumah tempat penampungan mengakui kalau awalnya DCL alias Doli datang ke rumahnya bersama belasan calon tenaga kerja untuk menginap sementara beberapa hari sambil menunggu jadwal kapal laut untuk menyebrang ke Merauke.
Mereka mengaku telah meminta ijin kepada pemilik rumah yang kemudian diijinkan oleh penjaga rumah (Sakeus Loden).