Kamis, 19 September 2024

Hajab! 49 Guru P3K di Sidimpuan di ‘Paksa’ Buat Surat Pernyataan Tidak Pernah Memberikan Uang Melalui Pesan WA

Amir Hamzah Harahap - Kamis, 22 Juni 2023 14:55 WIB
Hajab! 49 Guru P3K di Sidimpuan di ‘Paksa’ Buat Surat Pernyataan Tidak Pernah Memberikan Uang Melalui Pesan WA

digtara.com – Saat proses penyelidikan dugaan pemerasan kepada 49 Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Rp.30 Juta/orang di Padangsidimpuan masih berproses, kini pesan berantai (WA) di Kalangan guru mencuat, Kamis (22/06/2023).

Baca Juga:

Pesan WhatsApp (WA) yang dilihat wartawan berisikan pesan agar para Guru membuat pernyataan tertulis.

“Assalamualaikum Bapak Ibu, mengingat banyaknya isu2 yang beredar, untuk diharapkan kepada kawan2 agar sudi kiranya membuat surat penyataan yang berisi saya tidak pernah memberikan barang/materi untuk kelancaran pemberkasan sampai menerima SK, ditulis tangan pake materai, kemudian dikumpulkan hari ini kepada Sdr.Uliaxx Daulay. Paling lambat jam 11.30. Terima Kasih” Kalimat yang tertulis dalam pesan.

Hasil penelusuran media, bahwa WA tersebut dikirim kepada guru P3K diduga untuk “memaksa/mengintimidasi” para guru.

Sebab saat ini diketahui kasus dugaan pemerasan ini tengah didalami Aparat Penegak Hukum (APH).

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan, Muhammad Luthfi Siregar yang dikonfirmasi media apakah WA tersebut berasal dari dinas pendidikan belum memberikan balasan.

Sebelumnya

Kompak, 49 Guru P3K di Sidimpuan “Berbaris” Ke Kejaksaan. Kasus Pemerasan Rp.30 Juta/orang!

49 Guru P3K di Sidimpuan “Berbaris” Ke Kejaksaan, Kasus Pemerasan Rp.30 Juta/orang!

digtara.com – Sebanyak 49 Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dimintai keterangannya oleh Kejari Negeri Padangsidimpuan terkait dugaan pungli P3K di Dinas Pendidikan, Kamis (22/06/23) siang.

Kehadiran para guru tersebut sesuai surat pemanggilan undangan wawancara tertanggal 20 Juni 2023 yang di tandatangani Plt. Kajari Padangsidimpuan, Yunius Zega SH MH.

Guru P3K yang di undang tersebut adalah sebahagian dari mereka yang beberapa waktu lalu telah mengadu ke Ombudsman RI Sumut perihal pungli pada Surat Pengajuan Rencana Penempatan (SPRP) yang dimintai biaya antara Rp 30 juta hingga Rp 50 juta.

Selain hadir wawancara juga guru-guru tersebut dimintai membawa Tanda Lulus Passing Grade Tahun 2021 dan Dapodik Guru Honorer Tahun 2022.

Pantauan wartawan, sejak pukul 09.00 WIB beberapa orang guru yang umumnya guru perempuan sudah berkumpul disekitar Kantor Kejari.

Dan proses wawancara tampak Kelompok pertama sekitar 6 orang di persilahkan oleh pegawai Kejari masuk ke gedung Kejari, dimana sekitar satu jam kemudian guru-guru tersebut keluar satu persatu dan berikutnya masuk guru-guru yang lainnya hingga jam istirahat sekitar pukul 12.30 WIB

Dari sekian banyak guru-guru yang sudah di wawancarai pihak Kejari, tak satupun yang berkenan diwawancarai atau memberi keterangan kepada awak media terkait apa pertanyaan pihak kejaksaan.

Pada pukul 14.00 WIB, beberapa orang guru lainnya masuk ke Kantor Kejari, sementara beberapa guru lainnya terlihat menunggu di seputar lapangan Garuda depan Kantor Pengadilan Negeri.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru