Sabtu, 20 April 2024

Gubsu Terbitkan Aturan PTM Terbatas di Sumut, Ini Poin-poinnya

- Selasa, 31 Agustus 2021 03:30 WIB
Gubsu Terbitkan Aturan PTM Terbatas di Sumut, Ini Poin-poinnya

digtara.com – Sejumlah wilayah di Sumatera Utara sudah mulai melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sejak Senin 30 Agustus 2021 kemarin. Sejalan dengan itu, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor NOMOR 188.54/39/INST/2021 tentang PTM Terbatas.

Baca Juga:

Ingub ini menjadi acuan bagi Bupati/Walikota dan Satgas daerah dalam memberikan ijin bagi satuan sekolah melakukan PTM di Kabupaten/Kota sesuai kewenangan, dengan kriteria Level 3 (tiga) dan Level 2 (dua). Sedangkan untuk Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 4 (empat) masih melangsungkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Baca: Hari Ini, Sekolah Negeri di Deliserdang Mulai Pembelajaran Tatap Muka

“Pelaksanaan paling cepat 1 September 2021, namun demikian Bapak Bupati/Walikota untuk mengatur kesiapan daerah masing-masing. Setelah dibuka dilaporkan pada instansi yang berwenang dan selanjutnya akan dilaporkan pada Menteri pendidikan secara bertahap, baik dari PAUD hingga ke SMK,” ucap Gubernur Edy Rahmayadi dilihat digtara dari sumutprov.go.id, Selasa (31/8).

Baca: Begini Tampilan Gubsu Edy pada Acara Upacara Bendera di Istana Presiden Secara Virtual

Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumut Syaifuddin, Plt Kepala Dinas Kesehatan Sumut Aris Yudhariansyah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar, serta para Bupati/Walikota se-Sumut (secara virtual).

Dalam Ingub tersebut ada beberapa poin penting terkait PTM, antara lain menginstruksikan:

1. Pelaksanaan PTM Terbatas dilakukan dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidik, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat dan atau PJJ. Kabupaten/Kota Level 4, seluruh kegiatan pembelajaran formal, non formal dan Informal dilakukan melalui PJJ.

2. Untuk Kabupaten/Kota Level 3 dan 2, pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui PTM Terbatas dan/atau PJJ dengan kapasitas maksimal 50% kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB dan MALB maksimal 62% sampai 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik. Sedangkan untuk PAUD maksimal hanya 33%.

3. Kemudian, kantin tidak diperbolehkan dibuka dan warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan dan minuman dengan menu gizi seimbang.

4. Siswa yang terpapar Covid-19 tidak dibenarkan mengikuti proses belajar mengajar secara tatap muka dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol. Apabila salah satu anggota keluarga di rumah terpapar Covid-19, siswa tersebut tidak dibenarkan mengikuti PTM Terbatas.

5. Jumlah jam pelajaran PTM Terbatas diatur sebanyak dua kali seminggu dan dua jam per hari dengan durasi 60 menit. Kepala Sekolah, guru dan tata usaha harus sudah divaksin. Setiap rombongan belajar (kelas) maksimal diikuti 25% siswa dengan prinsip belajar secara bertahap. Khusus pada satuan pendidikan yang berada di Kelurahan/Desa zona merah tidak dibenarkan belajar tatap muka terbatas dan untuk sementara sekolah tersebut ditutup selama lima hari.

6. Bagi siswa yang terpapar Covid-19 di satuan pendidikan dilakukan tracing kontak erat. Dalam program belajar mengajar menerapkan kurikulum darurat.

7. Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.

8. Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran. Bila pada hasil pengawasan ditemukan kasus konfirmasi Covid-19, wajib ditangani dan dapat mengehentikan PTM terbatas.

9. Dalam hal satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan pelaksanaan PTM terbatas, maka dapat mengacu SKB 4 Menteri (terbit 20 November 2020).

Sementara itu, dari data Satgas Covid-19 Sumut pada pekan terakhir, 5 daerah dengan Kasus Aktif Tertinggi yakni Kota Medan 9.305 kasus, Deliserdang 1.824 kasus, Serdangbedagai 1.510 kasus, Kota Pematangsiantar 1.162 kasus dan Langkat 812 kasus.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru