Sabtu, 20 April 2024

Gagalkan Omnibus Law, Ratusan Massa AKBAR Akan Geruduk DPRD Sumut Besok

- Rabu, 07 Oktober 2020 05:40 WIB
Gagalkan Omnibus Law, Ratusan Massa AKBAR Akan Geruduk DPRD Sumut Besok

digtara.com – Ratusan massa Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat (AKBAR) Sumut akan menggeruduk kantor DPRD Sumut untuk menggagalkan Omnibus Law. Gagalkan Omnibus Law

Baca Juga:

Hal itu disampaikan oleh AKBAR Sumut saat menggelar jumpa pers di kantor LBH Medan, Rabu (7/10/2020). Aksi demonstrasi akan dilakukan Kamis 8 Oktober 2020 dengan menurunkan massa sekitar 500 orang.

Unjuk rasa ini juga dilakukan untuk menyikapi RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna antara DPR RI dan pemerintah, Senin 5 Oktober 2020.

Ada Sekitar 25 organisasi yang tergabung di AKBAR Sumut, terdiri dari berbagai elemen masyarakat, yakni buruh, petani, aktivis NGO, hingga masyarakat adat yang merasa akan terdampak buruk.

Pengurus Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) Sumut, Martin Luis mengatakan bahwa Omnibus Law sangatlah merugikan masyarakat.

Baca: Tolak Omnibus Law, Badko HMI Sumut Imbau Seluruh Kadernya Turun ke Jalan

“UU Omnibus Law yang diundangkan akan merugikan rakyat. Sebab UU tersebut hanya untuk menarik investasi yang justru menurunkan kemandirian masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan dengan disahkannya UU Cipta Kerja maka tidak ada lagi jaminan pada hak pekerja. Akibatnya tidak ada lagi kedaulatan rakyat atas tanah hingga dapat memassifkan perampasan tanah kepada masyarakat.

Berduka

Selain itu, dari Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Sumut, Hawari mengungkapkan turut berduka cita karena UU cipta kerja disahkan. Terlebih lagi menyikapi percepatan pengesahan UU Cipta Kerja yang sebelumnya dikabarkan tanggal 8 Oktober 2020 menjadi 5 Oktober 2020.

“Ada bom waktu yang mereka lempar dan kemudian melarikan diri. Kita berduka atas hilangnya hati nurani perwakilan rakyat. Sudah waktunya kita untuk bergerak untuk ajukan mosi tidak percaya kepada DPR dan pemerintah,” tandasnya.

Di sisi lain, dari Komunitas Perempuan Hari Ini (PHI), Lusty juga mengecam bahwa produk UU Cipta Kerja tidak pro terhadap hak buruh perempuan.

Berbagai problematis hak yang sebelumnya bahkan diakomodir di UU ketenagakerjaan kini mulai tampak kabur karena hadirnya UU Cipta Kerja.

“Bahkan UU itu tidak memberikan upah kepada perempuan yang ingin melakukan cuti hamil. Padahal sebelumnya di dalam UU Ketenagakerjaan hal itu diatur. Sekarang aturan itu menjadi sangat kabur sehingga teramat melukai pekerja perempuan,” pungkasnya.

Adapun organisasi sipil yang tergabung dalam gerakan AKBAR Sumut ini datang dari berbagai element, yakni WALHI Sumut, LBH Medan, Bakumsu, KPA Sumut, KPR Sumut, SPSB, STMB, KontraS Sumut, HaRI, Bitra, SIKAP, HMI MPO, GMNI UDA, LMND Sumut, SMI Medan, PHI, Dll.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Gagalkan Omnibus Law, Ratusan Massa AKBAR Akan Geruduk DPRD Sumut

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru