Jumat, 26 April 2024

Dugaan Suap Kapolrestabes Medan, Kapolda Sumut: Tenang Saja, Tidak Boleh Gegabah

- Senin, 17 Januari 2022 06:47 WIB
Dugaan Suap Kapolrestabes Medan, Kapolda Sumut: Tenang Saja, Tidak Boleh Gegabah

digtara.com – Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra berjanji, jika terbukti bersalah dirinya akan mencopot Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko atas kasus dugaan suap bandar narkoba.

Baca Juga:

Hal itu disampaikan disela-sela kunjungannya meninjau vaksinasi booster lansia di Jalan Bunga Cempaka Kecamatan Medan Selayang, Senin (17/01/2022).

“Akan saya lakukan, tenang saja, tetapi tidak boleh gegabah, harus benar,” ucapnya kepada wartawan.

Untuk Kasat Narkoba Polrestabes Medan yang sebelumnya di jabat oleh Kompol Oloan Siahaan, Panca mengatakan bahwa Kompol Oloan sudah dalam pemeriksaan di Polda Sumut.

” Itu sudah saya tarik, sekarang dalam pemeriksaan Pamen Polda Sumut dan Yanma Polda Sumut,” ucapnya lagi.

Untuk ke 5 personil yang sedang menjalani persidangan, Panca mengatakan bahwa ke 5 terdakwa itu sudah di pecat.

” Saya yang tandatangani dan saya sudah pecat,” tegas Panca.

Panca menambahkan, bahwa ke 5 personil tersebut terbukti melakukan pelanggaran dengan melakukan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang.

Terkait dengan sepeda motor untuk Babinsa Koramil Tembung sebagai hadiah mengungkap penangkapan ganja, Panca mengatakan sudah memeriksa 8 orang.

“Untuk saat ini sudah ada 8 orang termasuk yang tempat menjual atau membeli sepeda motor itu kita sudah dalami dan saya akan buktikan itu supaya benar, bener nggak itu duit dari hasil itu seperti itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dan eks Kasat Narkoba Polrestabes Medan diduga terlibat memakan uang 75 Juta hasil tangkap lepas kasus Narkoba

Hal tersebut tersebut terungkap dari hasil sidang lanjutan terdakwa Bripka Ricardo Siahaan yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/01/2022)

Bripka Ricardo Siahaan mengungkapkan sesuai pengakuan Kompol Oloan Siahaan pada saat sidang kode etik propam, uang hasil tangkap lepas tersangka An. Imayanti telah dibagikan dengan perincian, Kasat Kompol Oloan Siahaan menerima Rp 150 juta, Kanit AKP Paul Edison Simamora menerima Rp 40 juta.

“Kompol Oloan Siahaan, atas perintah KAPOLRESTABES MEDAN KOMBES RIKO SUNARKO sisa uang hasil tangkap lepas sejumlah Rp 75 juta, telah digunakan utk membayar PERS RILIS, WASRIK dan Pembelian 1 unit sepeda motor kepada Babinsa Koramil Tembung sbg hadiah mengungkap penangkapan ganja. Dan Tangkap Lepas telah selesai di proses dengan sidang kode etik di propam Poldasu, namun TIDAK ADA DIPIDANAKAN, ” katanya .

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru