Jumat, 29 Maret 2024

Dugaan Penggelapan Uang Nasabah, Rusmani Manurung: Yayasan dan KSP Jangan Digabung, Badan Hukumnya Berbeda

Redaksi - Kamis, 01 Juli 2021 05:27 WIB
Dugaan Penggelapan Uang Nasabah, Rusmani Manurung: Yayasan dan KSP Jangan Digabung, Badan Hukumnya Berbeda

digtara.com – Rusmani Manurung, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deliserdang, yang disebut-sebut sebagai pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Yayasan Sari Asih Nusantara, kembali angkat bicara. Yayasan dan KSP Jangan Digabung

Baca Juga:

Diketahui, kantornya di Jalan Bakaranbatu, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, disegel atau dipasangi garis polisi (police line), Rabu siang (30/6/2021),

Dia mengatakan anggota KSP sekitar 100 orang.

“Maaf, anggota KSP kurang lebih 100 orang,” katanya melalui pesan WhatsApp (WA), malam harinya, pukul 22.49 Wib.

Baca: Kasus Uang Nasabah KSP Sari Asih Nusantara Diduga Digelapkan, Ini Kata Rusmani Manurung

“Biar saya luruskan ini ya. Ada dua usaha ini, yayasan dan KSP. Yayasan sudah berdiri 33 tahun mulai 1988 dan selama ini tidak ada masalah. Situasi Covid ini membuat perputaran ekonomi sangat hancur, 32 tahun tidak ada masalah,” terangnya.

Dia menerangkan, sudah mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga dan diterima.

Baca: Usai Diduga Gelapkan Uang Nasabah, Kantor KSP Yayasan Sari Asih Nusantara Dipolice Line

“Sekarang lagi berproses dan 45 hari mereka bekerja. Kalau saya penipu, berarti saya lari. KSP baru berdiri satu setengah tahun. Artinya, jangan digabung karena badan hukumnya jelas berbeda,” imbuhnya.

Sebelumnya, Rusmani mengatakan dia hanya sebagai ketua di yayasan tersebut.

“Tidak saya sebagai ketua saja,” kata Rusmani via pesan aplikasi WhatsApp (WA), Rabu malam.Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus membenarkan jika Rusmani Manurung adalah pemilik KSP Yayasan Sari Asih Nusantara itu.

“Infonya seperti itu,” jawab Firdaus.

Bahkan, kata Firdaus, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada Rusmani.

“Kita sudah kirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan,” kata Firdaus lagi.

Disinggung, berarti Rusmani tidak melarikan diri dan kenapa tidak diamankan, Firdaus menyebut kasus ini adalah kasus penipuan dan penggelapan (tipu gelap), yang harus memenuhi dua alat bukti.

Baca: Uang Tabungan Tak Jelas, Ratusan Nasabah Geruduk Kantor KSP Yayasan Sari Asih Nusantara

“Ini kan kasus tipu gelap, harus ada dua alat bukti. Ini akan kita proses, karena sesuai atensi Kapolda,” katanya.

Ditanya berapa jumlah nasabah serta nominal yang digelapkan, Firdaus belum bisa merincinya.

“Jumlah nasabahnya 5.000 lebih. Kalau jumlah nominalnya belum tahu kita, masih kita selidiki,” jawabnya. [mag-02]

Dugaan Penggelapan Uang Nasabah, Rusmani Manurung: Yayasan dan KSP Jangan Digabung, Badan Hukumnya Berbeda

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru