Dugaan Korupsi Proyek ADK Rp 13 Miliar, Warga Padangsidimpuan Minta Kejatisu Segera Buka Kasus ke Publik
digtara.com – Warga Kota Padangsidimpuan, meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk membuka secara transparan terkait tindak lanjut kasus dugaan korupsi proyek ADKTS 2020 senilai Rp 13 miliar lebih.
Baca Juga:
Kasus yang sudah ditangani Kejati Sumut sesuai surat nomor : R. 74/L.2.5/Fd.1/02/2020 pada 9 Februari lalu.
Sedangkan proyek Alokasi Dana Kelurahan (ADK) Se-Kota Padangsidimpian pada tahun 2020 lalu, bernilai Rp 13 Miliar.
Sebagaimana sebelumnya, Kejati Sumut sudah memanggil 10 orang pejabat di lingkungan Kota Padangsidimpuan untuk dimintai keterangan termasuk Kadis PU, Ahmat Juni Nasution, Kepala Bapelitbang, Drs. M. Jusar dan Ajudan Walikota, Adit.
Salah seorang warga Padangsidimpuan, Asman Harahap mengungkapkan bahwa masyarakat menginginkan kasus tersebut segera di buka ke publik karena sudah lama menjadi bahan pembicaraan.
“Kalau kita menginginkan Kejaksaan Sumut secepatnya membuka kepublik, kalau ada tersangka siapa itu?, Karena ADK ini sepengetahuan kami itu proyek kelurahan dan lurah secara teknis sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan siapa saja pejabat yang diduga terlibat, ” kata Asman Harahap, Sabtu (24/9/2022).
Hal senada juga diungkapkan Ketua LSM Masyarakat Analisis Transparansi Anggaran (MATA) Sumut, Ahmat Yani juga meminta Kejati Sumut segera menyampaikan kepublik terkait dugaan korupsi tersebut.
“Kita siap membantu Kejati Sumut untuk mengusut tuntas kasus itu. Dan Kejatisu juga kami pikir dalam melakukan penyelidikan sudah mengantongi perhitungan dugaan besaran kerugian terlebih dahulu, bahkan sudah memanggil 10 orang pejabat dan turun langsung ke sejumlah proyek ADK, ” tegasnya.
Dalam Penanganan Kajatisu
Sebelumnya, Kejatisu sedang memeriksa kasus dugaan korupsi proyek alokasi dana kelurahan (ADK) untuk pembangunan Sarana Prasana Kelurahan Kota Padangsidimpuan pada tahun anggaran 2020. Ternyata angkanya fantastis, mencapai Rp 13.993.984.000.
Sesuai surat Pemanggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang ditanda tangani Asisten Tindak Pidana Khusus, M Syafuddin SH MH dengan nomor: R. 74/L.2.5/Fd.1/02/2020.
Dalam surat tersebut dijelaskan, guna melakukan penyelidikan terkait pembangunan sarana dan prasaran kelurahan se-Kota Padangsidimpuan yang dananya bersumber dari ADK, Senin (21/2/2022).
Sesuai hasil investigasi digtara.com pada Penjabaran Pertanggung APBD Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2020 yang ditandatangai Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, terlihat jumlah pagu yang dituangkan untuk proyek Alokasi Dana Kelurahan (ADK) tersebut mencapai Rp 13.993.984.000. Proyek tersebut dikerjakan di lima Kecamatan Se-Kota Padangsidimpuan.
Rincian Anggaran Proyek Kelima Kecamatan yang diperiksa tersebut yakni:
Kecamatan Padangsidimpuan Utara Rp 6.109.104.000,
Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Rp 4.691.028.000,
Kecamatan Padangsidmpuan Tenggara Rp 763.638.000,
Kecamatan Batu Nadua Rp 381.819.000,
Kecamatan Hutaimbaru Rp 2.048.395.000,
Sebelumnya ada 4 dari 10 pejabat yang hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).
Kasipenkum Kejatisu, Yos Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (17/2/2022) siang, mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan 10 pimpinan OPD Kota Padangsidimpuan berkaitan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Alokasi Dana Kelurahan (ADK) TA 2020 di Padangsidimpuan.
“Benar, Tim Pidsus Kejatisu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan beberapa pimpinan OPD Padangsidimpuan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan ADK TA 2020,” jelasnya.
Dikatakannya, Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait demi kepentingan penyelidikan. Salah satunya adalah untuk mencari tahu apakah ada pelanggaran yang dilakukan atau tidak.