Dua Tahun Laporan di Polres Pematangsiantar Ngendap, AMSUB Akhirnya Lapor ke Polda Sumut

Sabtu, 26 November 2022 14:21
ist
Dua Tahun Laporan di Polres Pematangsiantar Ngendap, AMSUB Akhirnya Lapor ke Polda Sumut

digtara.com – Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB) mendatangi Polda Sumut untuk melaporkan salah seorang penyidik di Polres Pematangsiantar terkait dengan kasus penyerobotan tanah milik Paima Simatupang di Jalan PDT J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar.

Melalui Kuasa hukumnya, Apri Budi yang juga merupakan ketua umum AMSUB mengatakan, bahwa tanah tersebut digarap oleh 19 orang, yang mendirikan bangunan di atas tanah milik kliennya dengan luas tanah 15.462m², berdasarkan sertifikat Nomor 552 dan akta jual beli Nomor 538/2015.

Apri menjelaskan, pada 1 September 2020, Paima melaporkan tentang penyerobotan atas tanah miliknya ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/452/IX/2020/SU/STR dan telah menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/396/IX/2020/SU/STR.

Baca: Buntut Tewasnya Bandar Narkoba Tertembak Pistol Polisi saat Penggerebekan, Keluarga Lapor ke Propam Polda Sumut

“Namun sampai saat ini belum juga ada kepastian hukum terhadap pelapor,” ucapnya kepada wartawan, Sabtu (26/11/2022).

Pihaknya menyayangkan kinerja Polres Pematangsiantar, sebab kliennya tidak mendapatkan kepastian hukum sudah hampir 2 tahun lamanya, setelah kasus tersebut dilaporkan.

“Kemana saja penegak hukumnya kok tidak berjalan efektif dalam menyelesaikan perkara,” tegasnya.

Maka dari itu, Apri Budi meminta kepada Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra untuk memerintahkan Wassidik atau Propam Poldasu agar segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap oknum penyidik tersebut.

Menurutnya, penyerobotan tanah bukanlah suatu hal yang baru di Indonesia.

Perbuatan yang mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum serta aturan, seperti menempati tanah atau rumah orang lain, yang bukan merupakan haknya secara ugal-ugalan.

Dikatakannya, AMSUB mengetahui perkara penyerobotan lahan itu dan telah dilakukan penyidikan oleh Unit Reskrim Jatanras yang berinisial AJS.

“Namun dugaan kami permasalahan ini sengaja tidak ditindaklanjuti padahal korban dan saksi sudah diperiksa untuk diambil keterangannya oleh penyidik tersebut,” ucapnya lagi.

Laman: 1 2

Berita Terkait