Dua Pemerkosa Gadis Disabilitas di Kupang Dibekuk, Satu Pelaku Buron
Senin, 25 April 2022 17:10
digtara.com – Aparat kepolisian Polres Kupang dan Polsek Fatuleu berusaha keras mengungkap kasus pemerkosaan gadis disabilitas di Kabupaten Kupang, NTT. Dua pelaku pemerkosa gadis disabilitas dibekuk, satu masih buron alias DPO. mengungkap kasus pemerkosaan gadis disabilitas di Kabupaten Kupang, NTT. Dua pelaku pemerkosa gadis disabilitas dibekuk, satu masih buron alias DPO.
Dua pelaku diringkus anggota unit Buser Satreskrim Polres Kupang dipimpin Kanit Buser, Aiptu Ardianto Tade dan 5 anggota Buser serta anggota Polsek Amarasi, Brigpol Jembris Nuban.
Kedua pelaku yang ditangkap polisi yakni DT alias Dani dan ZT alias Zaka.
Keduanya merupakan tersangka kasus pemerkosaan sesuai laporan polisi nomor LP/B/91/IV/2022/NTT/Polres Kupang tanggal 15 April 2022
Sementara satu pelaku lainnya NT alias Niko kabur dan masih dalam pencarian.
Niko kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Kupang.
Pelaku Dani dan Zaka ditangkap di Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang pada Minggu (24/4/2022) dinihari.
Tersangka Dani ditangkap di rumahnya di Desa Oebola Luar saat tidur.
Satu Buron