Dituduh Anggota IKS, Warga Kota Kupang Dianiaya Anggota PSHT
digtara.com – Yopi Tenis (22), warga Jalan Esa Nita, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang mengalami luka di wajah dan kelapa akibat dianiaya.
Baca Juga:
Ia dianiaya Melkias Ati alias Melki (34), sopir yang juga warga Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Senin (27/12/2021) malam. Yopi dituduh anggota perguruan Ikatan Kera Sakti (IKS) .
Melki sendiri merupakan salah satu anggota perguruan silat PSHT.
Penganiayaan ini dipicu kekesalan Melki karena rekan sesama anggota PSHT Kabupaten Malaka dianiaya seorang yang diduga anggota IKS Kabupaten Malaka.
Penganiayaan ini dialami korban di Jalan Timor Raya, Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh Siregar melalui Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Indra Kurniawan, STrK yang dikonfirmasi, Rabu (29/12/2021) membenarkan hal tersebut.
Ia mengaku kasus ini sudah ditangani Polsek Kelapa Lima sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/ 245 /VII/ 2021/Sektor Kelapa Lima.
Awalnya, Melki mendapat kabar kalau salah seorang anggota PSHT Kabupaten Malaka dianiaya dan ditikam di Kabupaten Malaka.
“Tersangka Melki mendapat kabar kalau pelaku yang menganiaya rekannya di Kabupaten Malaka kabur ke Kota Kupang. Diduga pelaku yang menikam rekan tersangka adalah anggota IKS,” tandasnya.
Senin (27/12/2021), Melki ke Kelurahan Oesapa sambil mencari keberadaan pelaku dari Malaka yang diduga kabur ke Kota Kupang.
Kebetulan tersangka Melki bertemu korban dan menegak minuman keras.
Saat bertemu korban, tersangka menginterogasi korban berasal dari mana.
“Korban menjawab kalau ia berasal dari SoE Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS);” tambahnya.
Pada saat itu tersangka yang dalam keadaan mabuk menuduh korban ada mengikuti perguruan silat Ikatan Kera Sakti (IKS) namun ternyata tidak.
Selanjutnya pelaku yang mengaku dari Perguruan silat Setia Hati (PSHT) langsung menganiaya korban di Kelurahan Oesapa.
Penganiayaan ini mengakibatkan luka robek pada kepala bagian kanan dan luka pada siku tangan kanan korban.
“Kasus tersebut terjadi karena korban dituduh mengikuti perguruan silat ikatan kera sakti, sementara tersangka berasal dari perguruan silat setia hati yang mana dua kelompok perguruan ini sudah sering bentrok,” urainya.
Kasus tersebut telah ditangani oleh piket Reskrim Polsek Kelapa Lima guna dapat mengetahui kejadian sebenarnya.
Polisi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima ke kediaman tersangka mengamankan tersangka.
“Pelaku sudah kita tahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima.
Tersangka pun dijerat dengan pasal 351 KUHP.