Jumat, 29 Maret 2024

Ditilang Polisi, Anak Naik Sepeda Motor ke Sekolah, Orangtua yang Bayar Denda

Arie - Senin, 15 Maret 2021 12:42 WIB
Ditilang Polisi, Anak Naik Sepeda Motor ke Sekolah, Orangtua yang Bayar Denda

digtara.com – Orangtua harus membayar denda tilang jika anaknya yang masih pelajar ditilang saat mengendarai sepeda motor. Bahkan, denda yang dibayarkan tak sedikit, jumlahnya hingga belasan juta rupiah. Naik Sepeda Motor ke Sekolah

Baca Juga:

Dimuat viva.co.id, Senin (15/3/2021), orang tua harus membayar uang denda tilang karena membiarkan anaknya mengendarai motor.

Dianggap sebagai kendaraan yang praktis, simple dan murah, sepeda motor menjadi pilihan moda transportasi. Tak hanya bagi pekerja, siswa atau pelajar juga memanfaatkan sepeda motor untuk ke sekolah.

Tapi untuk dapat mengendarai sepeda motor tidak bisa sembarangan, ada aturan yang harus ditaati, selain wajib menaati peraturan lalu lintas.

Salah satu syarat yang harus ditaati oleh pengendara motor, adalah sudah melewati batas umur yang diperbolehkan.

Makanya bagi orang tua yang memiliki anak pelajar dan masih dibawah umur untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), harus memantau anaknya agar tidak mengendarai sepeda motor, baik ketika akan berangkat ke sekolah atau bermain dengan teman-temannya.

Baca: Kapolri Targetkan 10 Provinsi Terapkan Tilang Elektronik

Jika orang tua nekat membiarkan, maka resiko yang harus diterima orang tua tersebut harus membayar denda sebesar jutaan Rupiah.

Pelajar ditilang

Ditilang Polisi

Seperti yang terjadi di Distrik Koenjhar, Odisha, India, Polisi menindak dengan mengeluarkan surat tilang kepada anak-anak di bawah umur yang terlihat lewat kamera CCTV kedapatan mengendarai sepeda motor.

Polisi menindak dengan memberikan tilang sebesar Rs 100 ribu atau jika dikonversi ke Rupiah menjadi sekitar Rp19 jutaan, kepada orang tua dari empat anak di bawah umur yang terbukti mengendarai sepeda motor.

Ditilang Polisi, Anak Naik Sepeda Motor ke Sekolah, Orangtua yang Bayar Denda

Menurut Undang-Undang Kendaraan Bermotor di India, masing-masing orang tua siswa dikenakan denda Rs 25 ribu atau setara dengan Rp 4,9 juta. Total dendanya mencapai Rs 100 ribu atau Rp 19 jutaan yang harus dibayar orang tua dari keempat siswa tersebut.

Pemerintah India memang dengan tegas melarang anak-anak yang belum cukup umur atau memiliki SIM untuk mengendarai motor di jalan.

Baca: Miliki Kunci Ganda, Pria Ini Nekat Bawa Sepeda Motor yang Ditilang di Kantor Polisi

Orang tua harus lebih tegas lagi dalam mendidik anak dalam hal mengendarai motor. Jika tidak, maka bisa-bisa kena tilang seperti kasus di atas.

Ditilang Polisi, Anak Naik Sepeda Motor ke Sekolah, Orangtua yang Bayar Denda

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tol Pekanbaru-Dumai Mulai Diberlakukan Tilang Elektronik ETLE

Tol Pekanbaru-Dumai Mulai Diberlakukan Tilang Elektronik ETLE

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru