Ditanya Berkas Perencanaan dan Kontrak Taman Hancur Rp. 2,3 M, Dinas Sebut Dibagian Tipidkor
digtara.com – Dek atau Taman Hancur senilai Rp.2,3 Miliar yang berada bantaran sungai Kelurahan Kantin Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Dinas sebut betkasnya di penegak hukum (Tipidkor), Kamis (04/05/2023).
Baca Juga:
Dek yang hancur tersebut baru selesai dikerjakan dengan pagu anggaran Rp.2.377.786.797- menggunakan APBD Padangsidimpuan tahun 2022 menjadi sorotan banyak pihak karena kondisinya yang rusak parah serta diduga tak miliki izin pembangunan di bantaran sungai.
Saat digtara.com mengkonfirmasi kepada Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat (Perkim) Kota Padangsidimpuan, Imbalo Siregae tidak memberikan berkas perencanaan dan kontrak kerja meski dijamin Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sedangkan Kabid, Perkim Erwin Hamonangan menyatakan berada di APH meskipun untuk biaya penggandaan ditanggung digtara.com.
“Mohon maaf adinda ?, Terkait dek Kantin, sepengetahuanku di bagian tipikor APH dope berkas2 na, jd inda bisa hami dope benna lg proses i adinda” Kata Kabid Perkim, Kabid Perkim Erwin Hamonangan.
Sebelumnya
Taman Rusak Rp.2,3 M di Sidimpuan, Diduga Tak Kantongi Izin
digtara.com – Pembangunan dek atau taman di bawah jembatan Siborang, Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan diduga tak kantongi izin, Kamis (04/05/2023).
Pembangunan dek/taman yang berada disempadan sungai ini baru saja selesai dikerjakan beberapa bulan lalu dengan pagu anggaran Rp.2,3 M tampak sudah rusak parah.
Sebagaimana diketahui, sungai Batang Ayumi merupakan kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Medan. Termasuk pemiliharaan dan pembangunan sungai tersebut harus izin dan memiliki rekomendasi.
Sesuai PMPU PR No.28 Tahun 2015 tentang garis sempadan sungai, bahwa dilarang mendirikan bangunan permanen disempadan sungai.
Saat Kadis Perkim Kota Padangsidimpuan, Imbalo Siregar dan Kabid Perkim Erwin Hamonangan dikonfirmasi terkait apakah memiliki izin atau rekomendasi dari BBWS dan kapan izinnya diusulkan dan kapan keluarnya atas pembangunan dek/taman dengan anggaran tahun 2022 tersebut tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi.
Serta, Sesuai PMPU PR No.26/PRT/M/2015 tentang pengalihan alur sungai dan pemanfatan ruas bekas sungai, pada pasal 8, point kompensasi, harus mengganti ruas sungai yang dibangun.
Kadis dan Kabid Perkim ini juga tak menjawab ruas sungai mana sebagai gantinya atas pembangunan dek tersebut.