Dinilai ‘Asal-asalan’ Tetapkan Anggota DPRD Sebagai Tersangka, Kapolres Langkat Hadapi Sidang Gugatan Praperadilan
digtara.com – Penetapan tersangka dan penahanan Anggota DPRD Langkat Fraksi NasDem, Zulihartono alias Tono berbuntut panjang. Penasihat hukum (PH) Zulihartono mengajukan praperadilan (Prapid) ke PN Stabat.
Baca Juga:
Setelah pengajuan Prapid diterima, akhirnya sidang prapid itu pun digelar Pengadilan Negeri (PN) Stabat di Ruang Sidang Prof Dr Kusumah Admadja SH, Senin (26/9/22).
Pada persidangan yang dipimpin Kurniawan SH MH itu, gugatan (petitum) dari pemohon dianggap sudah dibacakan. Begitupun jawaban dari petitum pemohon, termohon (Kapolres Langkat) yang diwakili oknum kepolisian dari Polres Langkat, dianggap dibacakan.
“Kedua belah pihak sepakat untuk menganggap gugatan dan jawabannya dianggap dibacakan. Sidang dilanjutkan besok, dengan agenda membacakan replik (tanggapan) dari kuasa hukum pemohon,” kata Kurniawan, sembari mengakhiri sidang itu.
Di luar persidangan, Muhammad Arrasyid Ridha SH MH, selalu PH Zulihartono menyebutkan, perkara nomor 6/Pra.Pid/2022/PN STb itu berawal dari penetapan tersangka kliennya. “Hari ini sidang pertama Prapid yang kita ajukan. Telah dilakukan pemeriksaan identitas atau berkas para pihak,” kata Rasyid.
Agenda selanjutnya, kata Tasyid, Selasa (27/9/22), pengajuan replik dari pemohon dan pada Rabu (28/9/22) nanti, pengajuan duplik dari termohon, beserta saksi, bukti dan ahli. “Kami tegaskan, kami keberatan atas penetapan tersangka terhadap Zulihartono, oleh karenanya kami ambil langkah prapid,” terangnya.
Langkah ini diambil, jelas Rasyid, sebab Zulihartono dituduh melakukan penghasutan sebagaimana diatur dalam pasal 160 KUHP, dimana, semua proses mulai penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan penyidik, dinilai tidak sesuai prosedur.
Kemudian, dalam penetepan Zulihartono sebagai tersangka penghasutan, penyidik tidak melihat hak imunitas terhadap wakil rakyat itu. Sebab penetapan tersangka terhadap Zulihartono, saat dirinya melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai anggota dewan.
“Mereka (anggota DPR) dilindungi undang-undang saat menjalankan tugasnya. Tidak dibenarkan sembarangan ditetapkan sebagai tersangka, tanpa prosedur yang benar. Unsur-unsur yang ada pada pasal 160 KUHP itu, dinilai tidak memenuhi untuk penetapan tersangka,” tutupnya.