Jumat, 29 Maret 2024

Diduga Gelapkan Sejumlah Sertifikat, Notaris di Kupang Dipolisikan

Imanuel Lodja - Rabu, 29 September 2021 00:00 WIB
Diduga Gelapkan Sejumlah Sertifikat, Notaris di Kupang Dipolisikan

digtara.com – Albert W Riwu Kore, notaris di Kota Kupang dilaporkan ke polisi di Polda NTT sejak beberapa waktu lalu. Albert dipolisikan oleh pihak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya Kupang dengan dugaan penggelapan dan menghilangkan 9 buah sertifikat tanah yang ada bangunan rumah di Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT.

Baca Juga:

Laporan ke Polda NTT ini sudah dilakukan sejak bulan Februari 2019 lalu dan hingga saat ini belum berujung.

Chris Liyanto selaku pimpinan BPR Christa Jaya Kupang kepada wartawan, Selasa (28/9/2021) menjelaskan kalau ada debitur mengajukan pinjaman ke BPR Christa Jaya pada tahun 2016.

Akad kredit berupa sertifikat pun dibawa notaris Albert Riwu Kore. Namun dalam perjalanannya Albert diduga tidak memprosesnya sesuai tanggung jawab sebagai seorang notaris.

Pasca 1 tahun proses pinjaman tersebut, Albert diduga memberikan sertifikat-sertifikat tersebut kepada debitur.

“Akibatnya debitur kabur dan terjadi kredit macet di bank kami. Kalau kami total, pinjaman awal saja mencapai Rp 3 miliar. Jika ditambah bunga dan lain-lain maka mencapai Rp 4 miliar lebih,” tandasnya.

Penghitungan itu karena pada masing-masing sertifikat ada juga bangunan rumah seharga Rp 300 juta per unit.

Pihak BPR Christa Jaya baru mengetahui hilangnya 9 sertifikat di tangan notaris ini pada bulan Agustus 2018.
Chris Liyanto mengaku melakukan pendekatan.

“Pendekatan kekeluargaan kami lakukan hampir dua tahun dengan pihak notaris namun tidak ada hasil,” tandasnya.
Ia mengaku kalau pihaknya sudah melakukan berbagai upaya mediasi. “Saat itu Albert menyanggupi untuk mengembalikan sertifikat atau uang selama dua tahun dan kita sepakat,” tambahnya.

Namun hingga bulan Desember 2018 belum juga ada realisasi janji untuk melunasi dan menyelesaikan sehingga pihak BPR Christa Jaya mengambil langkah hukum pada Februari 2019 dengan membuat laporan di polda NTT.

“Selama dua tahun belum ada realisasi janjinya maka kami tunjuk penasehat hukum untuk memproses kasus ini,” ujarnya.

Chris Liyanto mengaku sudah diperiksa penyidik Dit Reskrimum Polda NTT dan menyerahkan sejumlah bukti guna memperkuat laporannya.

Walau demikian, Chris Liyanto tetap membuka peluang berdamai dan menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik.

“Kalau dia (Albert) ada inisiatif berdamai maka kami layani untuk berdamai namun dengan berbagai syarat. Silahkan datang ke kantor kami dan ada tahapan-tahapannya,” ujar Chris Liyanto.

Ia mengaku sejauh ini belum ada komunikasi dengan Albert Riwu Kore.

“Kami tetap terbuka. Sejauh ini belum ada komunikasi. Jika dia mau maka bisa kita komunikasikan namun harus ada hitam diatas putih. Perlu itikad baik untuk mendudukkan persoalan ini,” tambah Chris Liyanto.

Diperiksa Polda

Albert sendiri sudah beberapa kali dipanggil polisi namun karena berbagai kesibukan maka baru diperiksa pekan lalu.
Ia diperiksa penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT.

AKBP Dody, Kabag Wassidik DitReskrimum Polda NTT membenarkan adanya pemeriksaan ini.

Namun soal status Albert sendiri masih belum ditetapkan sebagai tersangka.  Pihaknya harus terlebih dahulu melakukan gelar perkara.

“Dia (Albert) datang sendiri setelah dipanggil tidak datang karena ada kegiatan lain. Belum jadi tersangka karena menunggu gelar perkara dulu,” tandasnya, Rabu (29/9/2021).

Sementara itu Albert Riwu Kore sendiri belum berhasil dikonfirmasi.

Pesan whatsaap maupun SMS yang dikirim sejak Senin (27/9/2021) malam baru direspon pada Selasa (28/9/2021).

Saat itu Albert mengaku sedang menuju Kabupaten Malaka untuk tugas.

“Saya sedang menuju Kabupaten Malaka dan baru pulang pada Sabtu,” tandasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru