Dewan Minta Pilkades di Padangsidimpuan Segera Ditunda
digtara.com – DPRD Kota Padangsidimpuan meminta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang direncanakan digelar 24 Agustus bulan depan untuk ditunda termasuk sosialisasi yang tengah dilaksanakan, Kamis (20/07/2023).
Baca Juga:
Ketua Komisi satu DPRD Kota Padangsidimpuan, Erfi J Samudra Dalimunthe melalui saluran telpon.
Dirinya meminta Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) sebagai mitra kerja untuk segera menghadiri rapat kerja di DPRD Kota Padangsidimpuan.
“Kita minta PMD untuk segera berhadir dalam rapat kerja untuk menyelesaikan pembahasan Perda No.01 Tahun 2023 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagai landasan pelaksanaan Pilkades dan menghentikan dulu sosialisasinya” Kata Erfi J Samudra.
Erfi menambahkan, pihaknya juga meminta Pemko segera memberikan Peraturan Walikota (Perwal) Padangsidimpuan Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pemilihan Kepada Desa.
“Kita juga meminta perwal yang digunakan sebagai pedoman teknis Pilkades untuk diberikan termasuk jadwal atau skedul tahapan Pilkades yang mereka rencanakan itu” Tegasnya.
Hal senada juga disampaikan para pimpinan DPRD. Kedua Wakil Ketua Kota Padangsidimpuan, H. Rusydi Nasution dan H. Erwin Nasution sepakat agar sosialisasi Perda No 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Perda No 2 2016 ditunda dulu.
“Dasar hukum pelaksanaan pilkades mesti jelas dulu, tak bisa main koboi, perwal pilkades pun belum kami terima. Itu sepertinya ditunda dulu pilkadesnya” ujar Erwin Nasution.
Terpisah Rusydi Nasution mengamini pernyataan Wakil Ketua II.
“Kami juga sudah mendapat laporan dari komisi I dan pansus pilkades terkait masalah ini,” ucap Rusydi Nasution.
Lanjutnya, “Kita juga menginginkan pilkades yang damai, jujur, fair dan bermartabat” tambah Rusydi Nasution melalui telepon seluler.