Kamis, 28 Maret 2024

Dana Terdakwa Kasus Pajak Rp547 Juta Mengalir ke Eks Pramugari Siwi Widi Purwanti, Untuk Apa Coba

- Kamis, 27 Januari 2022 05:00 WIB
Dana Terdakwa Kasus Pajak Rp547 Juta Mengalir ke Eks Pramugari Siwi Widi Purwanti, Untuk Apa Coba

digtara.com – Si cantik Siwi Widi Purwanti mendapat aliran dana Rp647 juta dari terdakwa kasus suap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menghadirkan mantan pramugari Garuda Indonesia itu sebagai saksi.

Baca Juga:

Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menjelaskan keterangan Siwi diperlukan untuk kepentingan pembuktian dakwaan terkait aliran dana pencucian uang sebesar RpRp647.850.000.

“Ya tentu salah satunya [Siwi dipanggil]. Pemanggilan saksi-saksi di persidangan sesuai kebutuhan pembuktian surat dakwaan,” ujar Ali melalui keterangan tertulis, Kamis (27/1).

Selain Siwi, Ali berujar tim jaksa juga akan menghadirkan sejumlah pihak yang diduga mengetahui tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa dalam hal ini Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.

“Kami pasti akan memanggil saksi-saksi yang relevan dengan dugaan uraian perbuatan terdakwa,” kata Ali.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (26/1), Siwi disebut menerima uang sebesar Rp647.850.000 dari anak kandung Wawan yang bernama Muhammad Farsha Kautsar. Siwi dan Farsha merupakan teman dekat.

Uang diberikan secara bertahap dengan cara transfer selama periode 8 April 2019 sampai 23 Juli 2019.

“Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp647.850.000,” ujar jaksa KPK, Muh Asri Irwan,Rabu (26/1).

Selain Siwi, rekan kuliah Farsha yang bernama Adinda Rana Fauziah dan Bimo Edwinanto juga menerima uang masing-masingRp39.186.927 danRp296 juta.

Lalu ada uang yang ditransfer beberapa kali kepada Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan rencana usaha Wawan dan Farsha sejumlah Rp509.180.000.

Wawan merupakan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulselbar didakwa menerima suap Sin$606.250 dari hasil rekayasa pajak para wajib pajak, yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.

Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi Rp1.036.250.000, Sin$71.250, mata uang dolar Amerika Serikat setara Rp625 juta, serta tiket pesawat sebesarRp594.900 dan hotelRp448ribu dari 8 perusahaan dan 1 wajib pajak pribadi.

Uang suap dan gratifikasi itu digunakan Wawan untuk membeli sejumlah aset dan diberikan kepada banyak pihak.

Ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Tak hanya itu, ia juga dikenakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru