Jumat, 29 Maret 2024

Bobol Ruko Usaha Refleksi, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

- Jumat, 08 April 2022 12:20 WIB
Bobol Ruko Usaha Refleksi, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

digtara.com – Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan seorang pria yang menjadi pelaku pencurian barang-barang di sebuah ruko usaha refleksi di Jalan Negara Kecamatan Medan Perjuangan, Selasa (05/04/2022) lalu.

Baca Juga:

Diketahui pelaku bernama Heri Sinaga alias Apek (46) warga Kecamatan Medan Tembung.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus mengatakan peristiwa pencurian itu bermula pada saat korban Hendri (31) mendapat laporan dari karyawannya kalau tempat usaha refleksi miliknya telah dibobol maling.

Barang-barang miliknya pun telah raib digondol oleh kedua maling tersebut, seperti Handphone, AC, serta uang 2.000.000 rupiah.

Dalam aksi kedua orang maling tersebut sempat terekam CCTV dari rumah warga disekitar kejadian.

Korban pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi dengan Nomor : LP/B/1132/IV/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/SUMATERA UTARA.

Firdaus menambahkan, berdasarkan laporan korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas kedua pelaku yaitu Heri Sinaga dan Heri Panggabean (DPO).

” Pada Kamis 7 April 2022 Pukul 21.00 Wib tim mendapatkan identitas pelaku kemudian mendapatkan infomasi terkait keberadaan pelaku yang Sedang berada di Jalan Mandala, kemudian tim bergerak dan mengamankan pelaku,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (08/04/2022) sore.

Setelah diamankan, pelaku Heri Sinaga langsung dibawa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dan untuk pelaku Heri Panggabean yang melarikan diri, Firdaus mengatakan pihaknya masih memburu pelaku.

Hasil interogasi terhadap pelaku, Heri merupakan seorang residivis tahun 2011 dengan kasus narkoba di Polrestabes Medan.

” Heri Pangebean berperan sebagai otak pelaku, pada saat melakukan pencurian yang bersangkutan diperintahkan, oleh Heri untuk memantau situasi di luar Ruko saat dilakukan aksi pencurian serta membantu memindahkan barang hasil pencurian,” ucapnya.

Diakhir, Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini mengatakan, pelaku Heri Sinaga dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru