Besok, Kasus Dinkes Padangsidimpuan Satu Semester di Kejari, Jalan di Tempat?
digtara.com – Besok, tanggal 9 Juni 2022 tepat 6 bulan atau satu semester kasus dugaan korupsi Dinas Kesehatan (Dinkes) yang ditangani Kejari Padangsidimpuan, Rabu (8/6/2022).
Baca Juga:
Sebagaimana diketahui kasus dugaan korupsi dana covid-19 yang melibatkan Kadis Kesehatan Padangsidimpuan, Sopian Subri pada TA.2020 dengan item dana monitoring dan pengalihan aset mobil dinas kesehatan yang sudah ditingkat penyidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor : PRINT-07/L.2.15/Fd.1/12/2021tanggal 09 Desember 2021 ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan.
Namun hingga saat ini kasus tersebut belum ada hasil atau penetapan tersangka. Padahal Kejari sudah melakukan penggeledahan di Dinas Kesehatan dan Puskesmas Padangmatinggi lima bulan lalu.
Pelaksana Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan yang juga Kasi Barang Bukti, Irvino Rangkuti, SH saat dikonfirmasi digtara.com terkait perkembangan kasus mengatakan, akan menyampaikan dalam waktu dekat.
“Terkait itu, kita tunggu bang. Nanti kita infokan ke teman media progresnya,” kata Irvino.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padangsidimpuan memeriksa 25 saksi dari Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan dalam perkara dugaan kasus rasuah (korupsi) dana Covid 19 di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
“Tim Penyelidik Kejari Padangsidimpuan telah melakukan pemanggilan dan memintai keterangan terhadap 25 orang saksi ditambah Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan beritial SS, Bendahara Pengeluaran dan pihak-pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan monitoring Covid-19 TA 2020,†kata Kajari Kota Padangsidimpuan, Henry Silitonga SH,MH kepada wartawan, melalui Kasi Pidsus Yuni Hariaman SH,MH pada Jumat, (07/01/2022).
Lebih lanjut dikatakan Henry, ada juga dugaan pengalihan asset berupa mobil penyuluhan kesehatan dan kegiatan rehabilitasi gedung Kantor Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Henry Silitonga SH MH yang saat itu didampingi Kasi Pidsus, Yuni Hariaman SH, MH, Kasi Intel Asnawi, SH dan Kasi Barang Bukti Ervino, SH dan Tim Penyelidik membeberkan hal itu kepada awak media saat menjelaskan pengungkapan kasusnya.
Pemeriksaan tersebut, kata Henry Silitonga, berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor : PRINT-07/L.2.15/Fd.1/12/2021tanggal 09 Desember 2021 ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan.