Berkas Korupsi Dana Desa P21, Tersangka Kades Segera Disidangkan
digtara.com – Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ende menuntaskan penanganan perkara korupsi dana desa oleh kepala desa.
Baca Juga:
Kasus ini ditangani Polres Ende sesuai laporan polisi nomor LP.A /239 /XII/2022/Reskrim tanggal 5 Desember 2022 dan Sp. Sidik/383/IV/RES.3.5 /2022/Reskrim, tanggal 5 April 2023.
Dalam perkara ini, kepala desa Wewaria, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende menjadi tersangka.
“Berkas Perkara Tersangka Vitalis Nuri yang juga mantan Kepala Desa Wewaria periode tahun 2003-2019 telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum pada tanggal 5 Mei 2023,” ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH, Sabtu (6/5/2023).
Baca: Warga Simataniari Sampaikan Kasus Dana Desa ke Kejaksaan Tapsel Soal Sumur Bor
Penyidik Polres Ende pun menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Ende.
Dengan demikian perkara kasus korupsi ini segera disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi.
Terkait dengan penuntasan kasus ini, penyidik sudah memeriksa 25 orang saksi.
22 orang aaksi yang sudah diperiksa adalah perangkat desa Wewaria saat ini dan sebelumnya.
Ada pula saksi dari pihak kecamatan Wewaria, Dinas PMD Kabupaten Ende, dan masyarakat Desa Wewaria.
“Dua orang saksi adalah saksi ahli dari inspektorat Kabupaten Ende dan ahli Akuntan Publik,” tandas kasat Reskrim Polres Ende.
Polisi juga menyita barang bukti berupa dokumen yakni dokumen perencanaan, dokumen pencairan, dokumen pelaksanaan dan dokumen pertanggung jawaban.
Kasat menyebutkan, kepala desa Vitalis Nuri menggunakan uang dana desa untuk kepentingan pribadi dan bersenang-senang ke tempat hiburan malam.
Dalam aksinya, setelah keuangan desa dicairkan oleh bendahara desa, kemudian lepala desa mengambil alih dan memegang sendiri keuangan desa tersebut.
“Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan tersebut tidak melibatkan pihak-pihak lain,” tambah mantan Kanit Tipidum Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.
Perbuatan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup telah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Wewaria Tahun Anggaran 2018.
Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1), Subs pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Kerugian keuangan negara sebesar Rp 169.512.224,” ujar Kasat Reskrim.
Berdasarkan pengakuan tersangka dan keterangan para saksi, uang tersebut digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang ke tempat hiburan malam.
Kasat menghimbau kepada para kepala desa yang sedang menjabat dan yang baru dilantik agar dalam melaksanakan tugas pemerintahan desa tetap berpedoman pada aturan dan mekanisme yang telah diatur.
“Terkhusus dalam pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel,” tegas mantan Kapolsek Kewapante, Polres Sikka ini.
Ia menambahkan kalau dalam tiga bulan terakhir di tahun 2023 ini, Satuan Reskrim Polres Ende berhasil membuktikan proses penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan sudah 3 berkas perkara dituntaskan.
Dari tiga berkas yang ditangani, ada 3 tersangka dan termasuk mantan kepala desa Wewaria yang dinyatakan P21.
“momentum baru dilantiknya para kepala desa ini menjadi peringatan dini agar bijaksana serta bertanggung jawab dalam mengelola dana Desa dengan tepat sasaran,” himbau Kasat Reskrim Polres Ende.