Jumat, 19 April 2024

Bercanda Saat Nobar Film Porno, Teman Dihantam Kapak hingga Tewas

- Kamis, 02 Juni 2022 09:00 WIB
Bercanda Saat Nobar Film Porno, Teman Dihantam Kapak hingga Tewas

digtara.com – Seorang pria di Tangerang tega membunuh temannya karena sakit hati. Peristiwa itu terjadi saat korban dan pelaku sedang nonton bareng atau nobar film porno melalui handphone.

Baca Juga:

Korban Suherlan (59) dibunuh dengan kapak dan jenazahnya ditemukan terbungkus karung dan mengambang di bekas galian pasir Desa Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari pengakuan pelaku utama berinisial SY (35) terungkap kalau ia sakit hati karena saat nobar film porno, kakak kandungnya ditawar Rp 300 ribu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan motif pembunuhan tersebut dalam keterangan pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/6/2022).

Dijelaskannya, sebelum kejadian, pelaku bersama korban berkumpul di rumah korban pada 29 Mei 2022 sekitar pukul 08.30 WIB. Kemudian mereka ngopi bersama juga menonton video porno yang berasal dari hape pelaku SY.

Di tengah keduanya menonton film porno, Suherlan tiba-tiba melontarkan pernyataan yang membuat sakit hati tersangka SY.

“Korban berbicara kepada pelaku dengan mengeluarkan kalimat yang membuat pelaku tersinggung. Korban ini meminta pelaku untuk kiranya menawarkan ke kakak korban mau nggak Rp 300 ribu untuk ‘dipakai’ pelaku,” tutur Zulpan.

SY seketika emosi mendengar perkataan Suherlan.

Dia selanjutnya menghantam kepala korban dengan menggunakan kapak.

“Korban sempat berteriak minta ampun karena hanya bercanda, namun pembunuhan tetap dilakukan,” ungkap Zulpan.

Dalam melancarkan aksi pembunuhan ini, tersangka SY dibantu oleh tersangka lainnya berinisial MYM (18).

Peran tersangka MYM, membantu tersangka SY membuang jenazah Suherlan dan membawa kabur mobilnya.

Atas perbuatanya, kini tersangka SY dan MYM telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 360 Juncto Pasal 338 Ayat 3 dan atau Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Ancamannya 20 tahun penjara,” ucap Zulpan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru