Belum Miliki Izin, Anggota DPRD Minta Revitalisasi Terminal Amplas Dihentikan
digtara.com – Anggota Komisi IV DPRD Medan Hendra DS, minta pembangunan revitalisasi terminal Amplas Medan yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) hendaknya dihentikan (stanvaskan).
Baca Juga:
Pemko Medan diminta dapat memberi contoh kepada masyarakat setiap pembangunan yang belum memiliki izin supaya ditindak tegas.
“Karena terbukti revitalisasi terminal Amplas belum punya izin, pembangunannya harus dihentikan. Pemerintah harus memberi contoh dan menegakkan aturan tidak pandang bulu. Jangan penegakan Perda itu tajam ke bawah tumpul ke atas,” tegas anggota DPRD Medan Hendra DS, kepapa wartawan, Rabu (22/9/2021).
Baca: Lompat dari Jembatan Layang Amplas, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas
Menurut Hendra, hendaknya pembangunan jangan dimulai sebelum terbit SIMB. Bila ada masalah terkait alas hak atau sengketa lahan supaya terlebih dahulu diselesaikan.
“Harusnya kita taat peraturan, sebelum SIMB ada, bangunan terminal jangan dikerjakan,” sebutnya.
Baca: Mayat Dilempar dari Avanza di Jalan Bandara Kualanamu, Kabarnya Warga Desa Amplas
Hendra menduga ada persoalan asset sehingga menjadi kendala belum terbitnya SIMB. Pada hal pembangunan fisik sudah berjalan sekitar 30 persen.
“Kita sangat menyesalkan pembangunannya sampai saat ini belum memiliki SIMB,” paparnya.
Masalah Lahan yang Diklaim Masyarakat
Dikatakan Hendra, ada dugaan karena ada masalah asset sehingga tidak dapat diterbitkan SIMB. Dimana sebagian lahan terminal tersebut diklaim masyarakat sebagai miliknya.
“Ini hsrus menjadi catatan Pemko Medan bahwa banyak persoalan aset miliknya yangg tidak beres,” papar Hendra DS yang saat ini menjabat Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan itu.
Anggota DPRD Medan yang bergabung di Komisi IV DPRD Medan heran mengetahui dari pengakuan Sekretaris Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan Basyaruddin, menyebut revitalisasi terminal Amplas belum ada memberikan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Parahnya, pembangunan fisik revitalisasi sudah berjalan 30 persen namun lolos dari pengawasan dan penindakan.
Baca: Pungli Warga saat Urus Adminduk, Bobby Copot Kepling di Medan Amplas
“Kenapa fungsi pengawasan tidak dijalankan. Apa memang tidak perlu miliki izin. Jangan bangunan milik masyarakat salah gambar dan salah titik saja bolak balik disuruh ulang. Bahkan bila berlanjut dibangun terus dibongkar,” tandas salah satu nggota dewan Antonius D Tumanggor saat pembahasan P APBD Tahun 2021 di ruang komisi IV gedung DPRD Medan.
Sebelumnya Antonius Tumanggor mempertanyakan Basyaruddin terkait izin revitalisasi Terminal Amplas. Sebab, kata Antonius, ada laporan dari masyarakat belum ada plank SIMB di lokasi pembangunan.
Baca: Selesaikan Masalah Banjir di Kawasan Amplas, Dinas PU Medan Siapkan Beberapa Alternatif
“Benar pak, Dinas DPMPTSP belum ada memberikan izin. Nanti kami diskusikan ke Dinas Perhubungan Sumut selanjutnya Kementerian Perhubungan terkait izinnya,” sebut Basyaruddin.
Ketika salah satu anggota dewan Renville Napitupulu mempertanyakan apakah tidak perlu izin karena milik Dirjen Perhuhungan?. Basyaruddin menyebut belum bisa menjawab.
“Nanti bisa kami jelaskan lagi, dan bisa melalui tertulis,” tandas Basyaruddin yang mengundang keheranan dewan lainya.
“Dimana fungsi pengawasan,” timpal dewan lainnya.
Menurut anggota dewan Hendra DS, pengurusan SIMB sangat perlu. Selain untuk penataan kota juga menjamin kontruksi bangunan.
Belum Miliki Izin, Anggota DPRD Minta Revitalisasi Terminal Amplas Dihentikan