Sabtu, 20 April 2024

Bareskrim Polri Gandeng PPATK, Usut Rekening Jumbo Sindikat Narkoba Rp120 Triliun

- Kamis, 07 Oktober 2021 06:00 WIB
Bareskrim Polri Gandeng PPATK, Usut Rekening Jumbo Sindikat Narkoba Rp120 Triliun

digtara.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri segera melakukan kerjasama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPAT) untuk menindaklanjuti informasi terkait dengan rekening jumbo Rp120 triliun milik sindikat narkoba.

Baca Juga:

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan PPATK pekan depan.

“Rencana silaturahmi dahulu minggu depan ke PPATK,” ujar Krisno seperti dilaporkan Antara, Kamis (7/10/2021)

Sebelumnya, dia mengatakan bahwa pihaknya akan secara aktif meminta informasi terkait dengan laporan PPATK tentang rekening jumbo Rp120 triliun terkait dengan dugaan transaksi jaringan narkoba.

Hal ini, kata Krisno, sesuai dengan perintah dari Kabareskrim yang meminta pihaknya untuk secara aktif meminta informasi dari PPATK tersebut.

Saat ditanyakan apakah pihaknya sudah menerima laporan dari PPATK terkait dengan dugaan transaksi rekening jumbo sindikat narkoba tersebut, mengingat Direktur Dian Ediana Rae pada wawacara di Podcast edisi khusus menjawab “120 T” yang diunggah di kanal YouTube milik PPATK pada hari Rabu (6/10) menyampaikan bahwa sebelum menyampaikan persoalan rekening Rp120 triliun tersebut di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, pihaknya telah memberikan informasi terkait dengan itu kepada lembaga terkait.

Dian juga mengatakan informasi rekening jumbo Rp120 triliun tersebut merupakan angka konservatif yang ditotalkan dari transaksi selama periode 2016 sampai dengan 2020.

Menurut dia, kasus aliran dana Rp120 triliun itu melibatkan sejumlah orang dan sejumlah korporasi.

Ia menyebutkan jumlah keseluruhan ada 1.339 individu dan korporasi yang PPATK periksa dan catat sebagai aliran transaksi keuangan yang mencurigakan yang datang dari tindak pidana narkoba.

Terkait dengan informasi tersebut sudah dikirimkan PPATK kepada lembaga terkait, Krisno menjawab belum menerima informasi hasil analisi (IHA) dari PPATK yang dimaksudkan.

“Ditipidnarkoba Bareskrim Polri belum pernah menerima IHA dari PPATK,” ujar Krisno.

Meski demikian, pihaknya terus berkoordinasi dengan PPATK, terutama dalam pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara narkoba.

Salah satu perkara TPPU yang saat ini sedang didalami oleh Ditipid Narkoba Bareskrim Polri, yakni kasus pengungkapan penggerebekan pabrik obat keras ilegal yang terdapat di Yogyakarta.

“Dapat kami pastikan, kami mengarah ke TPPU. Tim sudah saya bentuk, tim pidana awal dan TPPU sedang bekerja menuntaskan,” kata Krisno. (Antara)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru