Bandar dan Penguna Narkoba Diringkus Polsek Rambutan
digtara.com – Satuan Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Poksek) Rambutan kota Tebingtinggi, berhasil meringkus dua orang pelaku yang diduga bandar dan penggun narkotika jenis Sabu.
Baca Juga:
Kapolsek Rambutan melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto mengatakan, terduga pengedar narkoba berinisial DRD alias Dolly (45) warga Jalan Kebun, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir,Kecamatan Rambutan kota Tebingtinggi. Sementata temanya sebagai pengguna berinisial MWHS alias Wahyu (24) l,warga Jalan Bukit Kencur, akelurahan Tanjungmarulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
“Kedua pelaku ini, ditangkap pada hari Sabtu(5/2) Sekitar pukul 23.30 Wib,pada saat keduanya sedang duduk di teras rumah pelaku bernama Dolly yang sedang menunggu pembeli,” ujar AKP Agus Arianto dalam keterangan pers kepada wartawan, Minggu (6/2)).
Disebutkan Kasi Humas, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan kalau di Jalan Kebun, Kelurahan Tanjungmarulak Hilir,Kecamatan Rambutan kota Tebingtinggi, sering dijadikan tempat peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Merespon informasi itu, personil unit Reskrim Polsek Rambutan dipimpin Kanit Reskrim Ipda T.P. Damanik kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud hingga berhasil menangkap kedua pelaku.
Dari pelaku polisi bernasil mengamankan dua buah plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram, serta uang tunai Rp 1.235.000 yang diduga merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis Sabu.
Saat diinterogasi polisi, pelaku Wahyu mengakui barang bukti narkoba itu adalah miliknya. Untuk penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke mako Polsek Rambutan.
“Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, ” tutup Kasi Humas.