Jumat, 29 Maret 2024

Baliho Aliansi Buruh Melawan ‘Jahat 56 Tahun’ Terpampang Besar di Kantor Disnaker Sumut

- Kamis, 24 Februari 2022 23:17 WIB
Baliho Aliansi Buruh Melawan ‘Jahat 56 Tahun’ Terpampang Besar di Kantor Disnaker Sumut

digtara.com – Elemen buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Sumut melawan “JAHAT 56 TAHUN” baru saja mengelar aksi unjuk rasa ke Kantor DPRD Sumut dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga:

Dalam aksi tersebut para buruh yang tergabung di dalamnya sebanyak 22 Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), menolak tegas Peraturan Menteri Tenagakerja (Permenaker) No 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Tua (JHT).

Usai menggelar aksinya, massa buruh menandatangani petisi penolakan Permenaker yang dituding “JAHAT” itu di atas spanduk dan baliho besar.

Setelah buruh menandatangani petisi tersebut, spanduk dan baliho itu akhirnya dipajang di Intansi kantor- kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sumbagut dan baliho besar juga dipasang tepat di depan pagar Kantor Disnaker Provinsi Sumatera Utara, Kamis (24/2/2022).

Adapun tulisan dalam spanduk “Menolak JAHAT 56 Tahun”

Diberitakan sebelumnya, Pimpinan aksi Aliansi, Rintang Berutu menyampaikan kebijakan tersebut sangat tidak adil dan sangat merugikan kaum buruh Indonesia.dianggap tidak punya hati nurani kepada kaum buruh ditengah situasi badai PHK tinggi tapi pemerintah malah menangguhkan pengambilan dana JHT buruh di umur 56 Tahun.

“Menteri tenaga kerja harusnya mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan buruh, bukan malah memiskinkan kaum buruh,” kata Rintang yang juga selaku Ketua Umum SBMI Merdeka.

Rintang juga mengatakan kebijakan-kebijakannya Menaker justru lebih bertanggungjawab terhadap keuntungan dan kekayaan para kapitalis pengusaha daripada keadilan dan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya, seperti Pemberlakuan UU Omnibus Law No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja oleh Pemerintah.

“ UU tersebut mudah merekrut, mudah mempHK dan dapat diupah murah. Saat ini aturan PHK semakin mudah dan murah, sistem kerja ‘perbudakan’ outsourching/kontrak semakin bebas dan panjang, upah semakin murah dan pengurangan hak-hak lainnya,” ungkap Rintang.

Rintang menambahkan sejak berlakunya UU ini, jutaan pekerja sudah terPHK, Pekerja/Buruh belum lagi dampak Pandemi Copid 19.

“Jadi uang jaminan Hari Tua (JHT)nya di BPJS Ketenagakerjaan untuk digunakan sebagai modal membuka usaha karena uang pesangon yang diterima sangat murah saat ini,” tegas Rintang.

Adapun 22 SP/SB Sumut yang tergabung dalam aliasi aksi ini adalah : SPN – KSPI, FSPMI – KSPI, SBMI Merdeka, SBBI, PPMI, KSBSI MP, F-LOMENIK KSBSI, SBSU, SARBUMUSI, SERBUNAS, SERBUNDO, KIKES KSBSI, FTNP KSBSI MP, FSBSI MP, KSBI 92, M2I KSBSI, FSP NIBA KSPSI, FSPPP KSPSI, FARKES KSPSI, FSPP KSPSI, SPR, FS PAR KSPSI.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru