Sabtu, 20 April 2024

Aniaya Anak Kandung, Ayah Beranak Empat di Sibolga Dibekuk Polisi

Amir Hamzah Harahap - Kamis, 14 Juli 2022 13:35 WIB
Aniaya Anak Kandung, Ayah Beranak Empat di Sibolga Dibekuk Polisi

digtara.com – SN (43) Ayah beranak 4 warga Jalan Kuda Laut, Kelurahan Pasar Belakang Sibolga, Kota Sibolga kini harus berurusan dengan polisi. Dia diduga menganiaya anak kandung, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga:

Pelaku ditangkap pada Rabu, (13/7/2022) pukul 20.00 wib di jalan Pari arah laut Kelurahan Pasar Belakang Sibolga atas laporan Yayu Sulastri Silitonga (37).

Kronologi bermula pada Selasa (12/7/2022), pukul 16.30 WIB ketika pelaku tiba di rumah tidak ada melihat korban Melati (nama samaran) merupakan anak kandung ketiganya.

Ketika tersangka membeli rokok melihat korban Melati turun dari angkot kemudian tsk memanggil dengan suara keras mengatakan “xxxxx pulang kau” dan setelah tiba di rumah tsk mengatakan “Darimana ka xxxxx” dan Melati menjawab “Kerumah kawan di Sikajekaje” dan tersanyka menjawab “Gatal kali kau kesana”.

Kemudian memukul lengan tangan Melati menggunakan sandal sebanyak 3 kali, menjambak rambut dengan tangan kiri, mendorong kepala ke dinding rumah, menarik duduk diatas lantai serta memukulkan sandal sebanyak 2 (dua) kali.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, SH, SIK melalui Kasi Humas AKP R Sormin S Ag menerangkan pelaku sudah diamankan.

“Saat ini tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga” Kasi Humas AKP R.Sormin, S Ag.

Tersangka dijerat pasal 44 ayat (1) Undang undang no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 76C Jo pasal 80 ayat (4) dari Undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.3
dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (limabelasjuta) rupiah
Barang bukti.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru