Anggota Bawaslu Sumut Monitoring dan Supervisi ke Tebingtinggi
digtara.com – Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Marwan melakukan monitoring dan supervisi ke Bawaslu Tebingtinggi terkait posko pengaduan masyarakat dan pelaksana Verifikasi Administrasi (Vermin) Partai Politik di KPU, akhir pekan lalu.
Baca Juga:
“Kita (Bawaslu Sumut) memastikan setiap Bawaslu Kabupaten/Kota sudah membuat posko pengaduan tahapan Pemilu 2024,” kata Marwan kepada wartawan melalui telepon selulernya, Rabu (7/9/2022).
Marwan mengungkapkan ada 11 warga yang telah melapor ke posko pengaduan Bawaslu Kota Tebingtinggi dikarenakan namanya dicatut dalam keanggotaan partai politik.
“Bawaslu Kota Tebingtinggi telah menyurati KPU Tebingtinggi untuk dilakukan perbaikan terhadap warga yang namanya dicatut,” ucapnya.
Selanjutnya, terkait pelaksanaan Vermin Parpol yang dilakukan KPU Kota Tebingtinggi. Dimana untuk Kota Tebingtinggi ada 23 parpol dan sebanyak 9030 anggota partai yang akan di Vermin.
“Sebanyak 9030 keanggotaan dari 23 parpol yang di Vermin. Tercatat 3235 anggota parpol yang belum memenuhi syarat (BMS),” ujarnya.
Adapun 23 parpol yang di Vermin di KPU Kota Tebingtinggi yakni, Partai Solidaritas Indonesia, Perindo, Partai Ummat, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Republiku Indonesia, Partai, Republik Satu, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Pembangunan.
Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Nusantara
PKB, PKS, Hanura, Partai Golkar, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Demokrat. PDI Perjuangan, Partai Buruh, Partai Bulan Bintang, Partai Amanat Nasional.
Saat ke KPU Kota Tebingtinggi, Marwan mengakui dirinya bersama Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin langsung mengecek helpdesk untuk melihat langsung pelaksanaan Vermin yang dilakukan Petugas Verifikator.