Jumat, 29 Maret 2024

Ancam Sebar Video Mesum, Paman di Sibolga Rudapaksa Ponakan Berulang Kali di Ruang Tamu

Amir Hamzah Harahap - Sabtu, 18 Desember 2021 04:07 WIB
Ancam Sebar Video Mesum, Paman di Sibolga Rudapaksa Ponakan Berulang Kali di Ruang Tamu

digtara.com – Seorang Paman di Kota Sibolga, Sumatera Utara, mengaku menyukai ponakannya sendiri sebut saja namanya Melati (17) yang masih duduk dibangku SMA. Bukan hanya menyukai, pelaku juga sudah rudapaksa ponakannya berulangkali.

Baca Juga:

Paman berinisial SHP (31) yang merupakan adik dari ibu korban, menyetubuhi ponakan sendiri dengan berjanji menikahinya.

Aksi bejat sang paman, setelah ibu korban MS (41) yang tinggal di Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapteng, setelah korban menceritakan pada ibunya.

Kasus ini pun sudah dilaporkan ke Polres Sibolga pada Selasa (14/12/2021) pukul 18.00 WIB.

Disetubuhi Berulang-ulang dan Ancam Sebarkan Video Mesum

Berawal pada bulan Maret lalu, ketika Melati berkunjung ke rumah tersangka. Malam harinya, saat Melati tidur seorang diri di ruang tamu, pelaku mengendap dan memperkosa ponakannya.

Setelahnya Melati kembali ke kampung. Namun pamannya kemudian menchatting via messenger dan mengutarakan isi hatinya. Namun Melati membalas bahwa pamannya itu sudah gila dan kemudian Melati memblokir pamannya.

Pada April 2021 Melati yang terpaksa tinggal di rumah pamannya untuk sekolah, kembali dirudapaksa. Namun melati melawan sehingga pamannya itu tidak jadi menyetubuhinya.

Setelah itu sang paman membuat siasat licik demi melampiaskan nafsunya.

Ia mengaku sudah merekam persetubuhan mereka dan akan menyebarkannya bila ponakannulya tak mau melayaninya.

Alhasil, beberapa kali si paman menyetubuhi ponakannya itu. Sampai teralhir kali dilakukan pada
Selasa (14/12/2021) pukul 04.00 WIB.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, pelaku audah ditangkap pada Jumat (16/12/2021) pukul 22.40 WIB di rumahnya.

“Tersangka sudah diamankan, dan perbuatan tersebut dilakukan tersangka terhadap Melati lebih dari 10 kali. Dimana pertama kali dilakukan bulan Maret 2021 dan terakhir kali dilakukan pada hari Selasa (14/12/2021) pukul 04.00 WIB dan dilakukan di rumah yg ditempati dimana korban tidur di ruang tamu” Kata Kasat Reskrim AKP. D. Harahap.

Kasat reskrim melanjutkan, selain menyetubuhi korban, pelaku juga mengancam ponakannya akan menyebar luaskan video bohong.

“Rekaman video yg diterangkan pelaku pada korban tidak ada dan tersangka berbohong sehingga Melati takut dan tidak memberitahukan pada keluarganya” Kata Kasat Reskrim AKP. D. Harahap, SH.

Akibat perbuatannya, tersangka kinj ditahan di RTP Polres Sibolga.

Pelaku dijerat dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anaksebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda sebesar Rp 5.000.000.000 (lima milyar) rupiah.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Naas! Siswi SMP di Medan Jadi Korban Rudapaksa Paman dan Sepupu, Kini Hamil 8 Bulan

Naas! Siswi SMP di Medan Jadi Korban Rudapaksa Paman dan Sepupu, Kini Hamil 8 Bulan

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru