Kamis, 25 April 2024

AJI Adukan Kasus Penganiayaan Jurnalis TEMPO ke Komnas HAM

- Jumat, 16 April 2021 07:00 WIB
AJI Adukan Kasus Penganiayaan Jurnalis TEMPO ke Komnas HAM

digtara.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialami Nurhadi, jurnalis TEMPO ke Komnas HAM, Jumat (16/4/2021). AJI berharap Komnas HAM bisa mengawal kasus tersebut.

Baca Juga:

Diketahui Nurhadi mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan pejabat Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, pada 27 Maret 2021, saat melakukan investigasi kasus suap pajak.

“Dalam konteks ini AJI kemudian melaporkan Komnas HAM, meminta Komnas untuk mengawal kasus ini di kepolisian secara tuntas,” kata Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito saat ditemui Suara.com – jaringan partner digtara.com di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.

Sasmito berharap agar, Komnas HAM dapat memastikan proses peradilan dalam perkara ini berjalan dengan prosedur peradilan yang ada.

“Kami meminta Komnas dan berkirim surat ke kepolisian untuk memastikan kasusnya dan semua pelakunya diproses secara hukum sampai pengadilan dan divonis,” tegas Sasmito.

Pelaporan kepada Komnas HAM dilakukan AJI Indonesia, karena menilai Nurhadi dapat dikategorikan sebagai salah satu pembela HAM. Apalagi profesinya sebagai jurnalis yang memperjuangkan kepentingan hajat hidup orang banyak.

“Pembela HAM memiliki hak atas perlindungan, dan merupakan tanggung jawab Negara untuk memastikan perlindungan ini, agar pembela HAM dapat melaksanakan pekerjaan mereka yang penting dan sah. Terlebih lagi kerja-kerja jurnalis telah dijamin oleh Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tutup Sasmito.

Nurhadi sebelumnya telah melaporkan kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polrestabes Surabaya ke Divisi Propam Mabes Polri. Laporan itu telah diterima oleh Bagian Pelayanan Pengaduan Divisi Propam Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021).

Kuasa hukum Nurhadi, Ade Wahyudin berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti. Salah satunya dengan mengungkap para pelaku yang diduga berjumlah lebih dari dua orang.

“Tujuan kami ke Mabes Polri karena memang dugaan pelakunya orang-orang di Polda (Jawa Timur), sehingga saya pikir penting untuk dari Propam Mabes Polri untuk memonitoring kasus ini,” kata Ade.

Ade menyampaikan bahwa pihaknya juga telah melaporkan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ini ke Polda Jawa Timur. Sementara, laporan ke Divisi Propam Mabes Polri ini menindaklanjuti terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum anggota selaku terduga pelaku.

“Kami terus mendorong, mem-follow up, laporan yang kami sampaikan agar ditemukan pelakunya dan dihukum sesuai dengan apa yang ada di undang-undang,” katanya.

Selain membuat laporan ke Polda Jawa Timur dan Divisi Propam Mabes Polri, rencananya Nuradi dan kuasa hukumnya juga akan membuat laporan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman RI hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

“Kenapa ombudsman karena pelakunya adalah pejabat publik juga yang menerima dari dana publik sehingga perlu Ombudsman turun dan beberapa lembaga lain coba kita dorong untuk memantau kasus ini termasuk Kompolnas,” pungkasnya.

Kronologi Penganiayaan

Nurhadi diduga dianiaya oknum aparat saat berupaya mengonfirmasi kasus suap pajak yang melibatkan mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji. Kasus tersebut kekinian tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nurhadi dituduh masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin Prayitno di Gedung Graha Samudera Bumimoro, kompleks Markas Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Surabaya, Sabtu (27/3/2021) malam.

Nurhadi kemudian digiring menuju gudang di belakang gedung tersebut untuk diinterogasi. Meski sudah menyampaikan statusnya sebagai jurnalis, beberapa oknum pengawal diduga aparat itu tak menghiraukan. Berulangkali Nurhadi jadi sasaran kekerasan fisik saat proses interogasi tersebut.

Esoknya, Nurhadi melaporkan resmi kasus yang dialaminya ke Polda Jatim, didampingi AJI Surabaya, KontraS, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya.

Kekinian, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta telah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus tersebut.

“Kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh tim yang dibentuk oleh Kapolda Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko dikutip dari ANTARA, Senin malam (29/3/2021).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru