Advokat Ridwan Rangkuti Dampingi Korban Penganiayaan di Sidimpuan
digtara.com – Lisna Wati Nasution (29) mendatangi kantor advokat Ridwan Rangkuti,SH,MH untuk meminta mendampingi kasus penganiayaan terhadapnya agar Polres kota Padangsidimpuan segera menangkap pelaku berinisial “DA”.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan oleh Ridwan Rangkuti usai korban bernama Lisna Wati Nasution menandatangani surat pemberian kuasa hukum terhadapnya, pada Sabtu (28/04/23).
“Terlapor DA yang juga satu alamat dengan pelapor di Kelurahaan Batunadua Jae, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan harus segera ditangkap jangan sampai pelaku pergi ke luar kota yang akan memberikan ruang untuk jauh dari pengamanan polisi,” ujarnya.
Menurutnya, pihak polisi harus cepat memproses kasus penganiayaan ini untuk menyempit ruang pelaku agar polisi segera mengamankan pelaku.
Saat korban mempertanyakan laporan penganiayaan terhadap dirinya ke pihak polres kota Padangsidimpuan, laporannya sudah di proses dan pelaku sudah di surati untuk memberikan penjelasan kepada penyidik atas tindakan pelaku terhadap korban
Sementara Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung, SE, MM, mengatakan, kasus penganiayaan tersebut sudah di proses dan pihaknya masih memanggil para saksi terlebih dahulu selanjutnya baru pemanggilan terhadap pelaku.
“Kasus ini baru di proses dek, kan baru hari Kamis LP nya. Proses ini kita lakukan sesuai prosedurlah, saksi-saksi dulu, baru terlapor,” tandas Kasat.
Sebelumnya diberitakan kasus penganiayaan dilakukan pelaku inisial DA didepan rumahnya yang juga satu alamat dengan korban bernama Lisna Wati Nasution, Kamis (27/04/23) sekira pukul 11: 00 Wib.
Akibat dianiaya, Lisna Wati menderita luka memar serius dibagian wajah dan lengan. korban juga merasakan sakit di kepala hingga korban tidak bisa beraktifitas seperti biasa.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban langsung melaporkan kasus penganiayaan itu ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Padangsidimpuan, Kamis (27/04/23) sekira pukul 12:33 Wib.
Kasus tersebut dengan Laporan Polisi nomor LP/B/172/lV/2023/SPKT/Polres Padang Sidempuan/Polda Sumatera Utara.