Jumat, 29 Maret 2024

25 Polsek Lingkup Polda NTT Tidak Lakukan Penyidikan

Imanuel Lodja - Kamis, 01 April 2021 03:25 WIB
25 Polsek Lingkup Polda NTT Tidak Lakukan Penyidikan

digtara.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan ribuan Polsek sudah tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan. Imbasnya, sebanyak 25 Polsek di jajaran Polda NTT tidak lagi berwenang menjalankan tugas tersebut.

Baca Juga:

“Ada 25 Polsek yang tidak melaksanakan penyidikan, dan ke-25 Polsek ini berada di tujuh wilayah Polres di NTT,” kata Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif melalui Kabidhumas Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto di ruangannya, Rabu (31/3/2021).

Sejumlah Polsek yang tidak melaksanakan penyidikan yakni di wilayah hukum Polres Timor Tengah Selatan (TTS) terdiri dari 14 Polsek. Polsek Amanuban Barat, Polsek Amanuban Tengah, Polsek Amanuban Selatan.

Polsek Molo Utara, Polsek Ki’e, Polsek Boking, Polsek Amanatun Selatan, Polsek Amanatun Utara, Polsek Molo selatan, Polsek Amanuban Timur, Polsek Kuan Fatu, Polsek Kualin, Polsek Kolbano dan Polsek Siso.

Di wilayah hukum Polres Sabu Raijua, polsek Sabu Barat, Polsek Sabu Timur dan Polsek Haumehara.
Polres Sumba Timur yakni Polsek Waingapu Kota, Polsek Sumba Barat, Polsek Wanokaka.

Polres Sumba Barat Daya, Polsek Wewewa Barat, Polsek Wewewa Selatan, Polsek Kodi utara dan Polsek Kodi
Polres Manggarai Timur, Polsek Borong, dan Polres Ende, Polsek Maukaro.

Kombes Pol Krisna mengatakan ke-25 Polsek ini tidak melaksanakan penyidikan lagi, apabila terjadi dugaan tindak pidana, maka Polsek yang sudah dipilih ini diharapkan untuk melakukan upaya mediasi dan penyelesaian melalui proses restorative justice.

Lanjut Kombes Pol Krisna, untuk kasus-kasus yang memungkinkan untuk dapat dimediasikan, maka Polsek tersebut melakukan upaya mediasi.

Tetapi untuk kasus-kasus yang berimplikasi luas atau kasus yang berpengaruh terhadap kestabilan kantibmas secara luas, akan ditangani oleh kesatuan di atasnya.

Dia menjelaskan, karena tidak melaksanakan kegiatan penyidikan, diharapkan Polsek-Polsek tersebut lebih menekankan dan mengaktifkan kegiatan-kegiatan kepolisian yang bersifat preventif.

Ia mengungkapkan, polsek yang dipilih untuk tidak melaksanakan penyidikan ini berdasarkan beberapa aspek pertimbangan yakni jarak dengan polres, kriminalitas relatif sangat sedikit dan kasus-kasusnya konvensional atau biasa yang bisa memungkinkan untuk dapat diselesaikan secara restoratif justice.

Kombes Pol Krisna menambahkan bahwa beban sama antara polsek yang tidak melakukan penyidikan dan melakukan penyidikan.
“Fungsi atau tugas pokok Polri, tidak hanya dalam hal penegakan hukum saja, melainkan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat,” tandas Kombes Pol Krisna.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru