2 Pengurus KONI Tapsel Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp. 1 Miliar

Rabu, 01 Februari 2023 12:05

digtara.com – Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan menetapkan dua orang pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), menjadi tersangka atas dugaan korupsi dana hibah, Rabu (01/02/2023).

Kedua tersangka tersebut yakni ZL dan RL merupakan pengurus KONI Kabupaten Tapsel dengan dugaan korupsi dana hibah tiga tahun anggaran (2019, 2020 dan 2021) dengan kerugian negara sebesar Rp.1 Miliar 5,6 Juta.

Dan untuk kerugian negara tersebut dikembalikan ke negara melalui Kejari Tapsel.

“Uang ini akan kami titipkan di rekening penampung yaitu pada Bank Mandiri di Cabang Sipirok yang langsung di tentukan di sana, tidak di titipkan ke rekening kami tapi di titipkan nama rekening Kejaksaan Republik Indonesia” Ucap Kajari Tapsel, Antoni Setiawan.

Kasi Intel Kejari Tapsel, Gunawan Martin Panjaitan ketika dikonfirmasi wartawan menyebutkan untuk kedua tersangka belum ditahan.

“Ini masih penetapan tersangka” Kata Kasi Intel Kejari Tapsel.

Sedangkan modus dugaan korupsi tersebut dari berbagai kegiatan yang difiktifkan dan mark-up, namun tidak dijelaskan secara detail. “Ada mark-up dan fiktif” Tegasnya.

Sementara itu, Plt Ketua KONI Tapsel, Haris Yani Tambunan yang dikonfirmasi menyatakan bahwa kedua tersangka ZL dan RL bukan pengurus lagi.

“Tidak pengurus lagi, dulunya mereka itu menjabat” Kata Haris Yani Tambunan.

 

Berita Terkait