28 Personel Polisi Polda Sumut Resmi Dipecat dengan Tidak Hormat

digtara.com – 28 personel Polda Sumatera Utara diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Rabu (22/12/2021).
Baca Juga:
Upacara PTDH tersebut dilakukan di Gedung Tribrata Polda Sumut yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra.
Dari 28 anggota yang di PTDH hanya 2 hadir langsung dan sisanya hanya perwakilan.
“Hari ini kita laksanakan upacara pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas aktif Polri terhadap 28 personel Polda Sumut,” ucapnya kepada wartawan.
Panca menambahkan personel yang terlibat dan berdasarkan fakta adalah hasil pemeriksaan oleh Propam Polda Sumut dan melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Yang meliputi dari 28 itu 19 terkait dengan perkara tindak pidana narkotika sesuai arahan Bapak Kapolri tidak boleh main-main dengan masalah narkotika dan ini adalah terkait dengan jaringan,” ucapnya lagi.
Selain masalah Narkotika, PTDH itu dilakukan terhadap personel yang melakukan pelanggaran seperti desersi atau melarikan diri dari tugas aktif.
“Termasuk juga pelanggaran tidak pidana umum lainnya seperti pencabulan yang terakhir adalah kasus di kutalimbaru seperti itu,” pungkas Panca
Panca mengatakan, untuk personil di Tanjung Balai yang terlibat kasus Narkoba dirinya mengatakan masih proses persidangan pengadilan
Panca mengatakan, putusan PTDH ini dilakukan karena semua sudah terbukti melakuka pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Sehingga itu menjadi sebuah keputusan dan saya mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran kepada anggota saya semuanya dan sebagai bentuk akuntanbilitas kepada masyarakat,” tegas Panca.

Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat, Keluarga Ngada di Kupang Gelar Acara Adat dan Nyatakan Sikap

Tinggalkan Tugas Selama 634 Hari, Satu Anggota Polres Sabu Raijua di PTDH

Satu Anggota Polres Lembata Dipecat

Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Anggota Polres Sikka Dipecat

Satu Lagi Perwira Polda NTT Dipecat, Dua Orang Naik Pangkat
